MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR : 452/KMK.01/1995


TENTANG


TATALAKSANA PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUTAAN-
KEDUTAAN ASING/LEMBAGA-LEMBAGA INTERNASIONAL


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka usaha intensifikasi penerimaan negara, perlu disempurnakan tatalaksana tentang penjualan kendaraan bermotor Kedutaan-kedutaan Asing/Lembaga-lembaga Internasional;

Mengingat

:

1.

Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;

 

 

2.

Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;

 

 

3.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 821);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan Dari Bea Masuk Atas Dasar Hubungan Internasional (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1170);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);

 

 

10.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUTAAN-KEDUTAAN ASING/LEMBAGA-LEMBAGA INTERNASIONAL.

 

 

Pasal 1

 

 

Permohonan penjualan kendaraan bermotor diajukan oleh pemilik atau kuasanya :

 

 

1.

Jika diimpor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955, kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sekretariat Kabinet.

 

 

2.

Jika diimpor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957, kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Departemen Luar Negeri.

 

 

Pasal 2

 

 

Penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh pemilik atau kuasanya setelah mendapat persetujuan penjualan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pelunasan bea masuk dan pungutan impor lainnya yang terhutang.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Bea masuk dan pungutan impor lainnya dihitung berdasarkan harga pabean yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

(2)

Apabila penjualan dilakukan sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun harga pabean ditetapkan sesuai harga pada waktu impornya.

 

 

(3)

Apabila penjualan dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun harga pabean ditetapkan sesuai harga pada waktu penjualan.

 

 

Pasal 4

 

 

Pemilik kendaraan bermotor atau kuasanya diwajibkan membayar pungutan-pungutan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut :

 

 

1.

Bea masuk berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu kendaraan bermotor tersebut dimasukkan kedalam daerah pabean Indonesia.

 

 

2.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sesuai tarif yang berlaku pada waktu kendaraan bermotor tersebut dimasukkan kedalam daerah pabean Indonesia.

 

 

3.

Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu kendaraan bermotor tersebut dilunasi bea masuknya.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Penjualan yang dilakukan oleh pemilik atau kuasanya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan denda administrasi sebesar 100% dari bea masuk dan pungutan impor lainnya.

 

 

(2)

Kewajiban atas denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada pembeli.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1346/KMK.01/1990 tanggal 30 Oktober 1990 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

(2)

Pada saat berlakunya Keputusan ini, Badan Penyalur yang masih melakukan proses penyelesaian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1346/KMK.01/1990 tanggal 30 Oktober 1990, wajib menyelesaikan tugas dan kewajibannya selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan ini.

 

 

(3)

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampaui, maka Badan Penyalur diwajibkan melunasi bea masuk dan semua pungutan negara lainnya yang terutang.

 

 

Pasal 7

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis Keputusan ini.

 

 

Pasal 8

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di : JAKARTA

 

 

 

 

 

Pada tanggal  : 19 September 1995

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

MAR′ IE MUHAMMAD