|
||||||
MENTERI KEUANGAN |
||||||
REPUBLIK INDONESIA |
||||||
SALINAN |
||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 337/KMK.01/2000 |
||||||
TENTANG |
||||||
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG |
||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan lelang, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai lelang yang selama ini diatur diberbagai ketentuan dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan hukum; |
|||
b. |
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; |
|||||
Mengingat | : | 1. |
Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56); |
|||
2. |
Instruksi Lelang (Vendu lnstructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85); |
|||||
3. |
Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris Staatsblad 1949:390); |
|||||
4. |
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; |
|||||
5. |
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. |
||||
BAB I |
||||||
KETENTUAN UMUM |
||||||
Pasal 1 |
||||||
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : | ||||||
1. |
Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum termasuk melalui media elektronik, dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun, dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan para peminat. |
|||||
2. |
Kantor Lelang adalah Kantor Lelang Negara dalam lingkungan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang mempunyai tugas melayani dan menyelenggarakan lelang. |
|||||
3. |
Pejabat Lelang adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan pelelangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||
4. | Pemandu Lelang adalah orang yang bertugas untuk menawarkan barang-barang yang dilelang kepada penawar lelang di bawah pengawasan Pejabat Lelang. | |||||
5. | Superintenden adalah pengawas lelang sebagai atasan langsung dari Kantor Lelang. | |||||
6. |
Penjual adalah orang atau badan yang mengajukan permohonan kepada Kantor Lelang agar barang yang dimiliki dan atau dikuasainya dijual secara lelang. |
|||||
7. |
Pembeli adalah orang atau badan yang mengajukan penawaran tertinggi yang mencapai Nilai Limit dan ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. |
|||||
8. |
Uang Jaminan adalah uang yang disetor terlebih dahulu sebagai syarat sahnya menjadi peserta lelang, bagi lelang yang dipersyaratkan adanya uang jaminan. |
|||||
9. |
Pengumuman Lelang adalah suatu pengumuman yang bertujuan untuk memberitahukan kepada khalayak ramai tentang akan diadakannya suatu penjualan secara lelang, dan atau sebagai persyaratan hukum sahnya suatu persyaratan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||
10. |
Nilai Limit adalah nilai minimal yang ditetapkan oleh Penjual untuk dicapai dalam suatu pelelangan sebagai dasar untuk menetapkan pemenang lelang. |
|||||
11. |
Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang dibayar oleh Pembeli tidak termasuk Bea Lelang Pembeli dan Uang Miskin serta pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||
12. |
Bea Lelang adalah pungutan negara atas pelaksanaan lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Bea Lelang. |
|||||
13. |
Uang Miskin adalah uang yang dipungut dari Pembeli lelang sebagai penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara. |
|||||
14. | Risalah Lelang adalah suatu akte tentang pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang. | |||||
15. |
Grosse Risalah Lelang adalah salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". |
|||||
16. |
Kepala Badan adalah Kepala BUPLN. |
|||||
BAB II |
||||||
PERSIAPAN LELANG |
||||||
Bagian Pertama |
||||||
Permohonan Lelang |
||||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Setiap Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang mengajukan permohonan lelang secara tertulis disertai dengan dokumen yang disyaratkan kepada Kepala Kantor Lelang. |
|||||
(2) |
Kantor Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang persyaratan lelang sudah dipenuhi. |
|||||
(3) |
Tata cara dan persyaratan permohonan lelang diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Badan. |
|||||
Bagian Kedua |
||||||
Tempat Lelang |
||||||
Pasal 3 |
||||||
Lelang dilaksanakan dalam wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang berada. |
||||||
Pasal 4 |
||||||
Lelang dapat dilaksanakan diluar wilayah kerja Kantor Lelang, setelah mendapat persetujuan: |
||||||
a. | Kepala Badan untuk barang-barang yang berada dalam wilayah antar Kantor Wilayah; atau | |||||
b. |
Kepala Kantor Wilayah BUPLN setempat untuk barang-barang yang berada dalam
wilayah Kantor Wilayah BUPLN setempat. |
|||||
Bagian Ketiga |
||||||
Syarat Lelang |
||||||
Pasal 5 |
||||||
(1) | Kantor Lelang menentukan syarat-syarat umum pelaksanaan dalam lelang. | |||||
(2) | Penjual dapat menentukan syarat-syarat lelang yang bersifat khusus. | |||||
(3) |
Syarat-syarat lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak boleh bertentangan dengan peraturan umum lelang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||
(4) |
Syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan. |
|||||
Pasal 6 |
||||||
Setiap pelaksanaan lelang tanah dan atau tanah dan bangunan dilengkapi dengan surat keterangan tanah dari Kantor Pertanahan setempat |
||||||
Pasal 7 |
||||||
(1) | Pelaksanaan lelang dilakukan pada jam dan hari kerja. | |||||
(2) |
Lelang dapat dilaksanakan di luar jam dan hari kerja dengan ijin
Superintenden. |
|||||
Bagian Keempat |
||||||
Penundaan dan Pembatalan Lelang |
||||||
Pasal 8 |
||||||
(1) |
Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat ditunda atau dibatatalkan, dengan putusan/pcnetapan pengadilan atau atas permintaan Penjual. |
|||||
(2) |
Penundaan atau pembatalan lelang yang diminta oleh Penjual harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Lelang dalam jangka waktu selambat-Iambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal lelang. |
|||||
(3) |
Penundaan atau pembatalan. lelang diluar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), dapat dibenarkan, sepanjang diatur oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. |
|||||
Pasal 9 |
||||||
Pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan. |
||||||
Bagian Kelima |
||||||
Uang Jaminan Lelang |
||||||
Pasal 10 |
||||||
Setiap peserta lelang menyetor Uang Jaminan penawaran lelang yang besarnya ditentukan oleh Penjual. |
||||||
Pasal 11 |
||||||
(1) |
Dalam hal peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pembeli, Uang Jaminan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan. |
|||||
(2) |
Terhadap pembeli, Uang Jaminan akan diperhitungkan dengan pembayaran hasil lelang. |
|||||
(3) |
Apabila pembeli
tidak melunasi pembayaran hasill lelang sesuai ketentuan (wanprestasi),
Uang Jaminan lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. |
|||||
Bagian Keenam |
||||||
Pengurnuman Lelang |
||||||
Pasal 12 |
||||||
(1) |
Penjualan secara lelang didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh Penjual melalui surat kabar harian, selebaran, atau tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan atau melalui media elektronik berupa TV atau Internet di wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang akan dijual. |
|||||
(2) |
Dalam hal tidak ada surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengumuman Lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang terbit di tempat yang terdekat dan beredar di wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang yang akan dijual. |
|||||
(3) |
Kantor Lelang menyebarluaskan Pengumuman Lelang kepada pihak lain yang
berkepentingan. |
|||||
Pasal 13 |
||||||
Pengumuman Lelang sekurang-kurangnya memuat : | ||||||
a. | identitas Penjual, kecuali lelang sukarela; | |||||
b. | hari, tanggal, jam dan tempat lelang dilaksanakan; | |||||
c. | nama, jenis, tipe, merek, serta jumlah dan kondisi barang; | |||||
d. |
khusus barang tidak bergerak berupa tanah disebutkan lokasi dan luas tanah, serta jenis hak atas tanah; dan |
|||||
e. |
dalam hal di atas
tanah terdapat bangunan, disebutkan luas dan kondisi bangunan. |
|||||
Pasal 14 |
||||||
(1) |
Pengumuman Lelang untuk lelang eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : |
|||||
a. |
pengumuman dilakukan dua kali berselang 15 (lima belas) hari. Pelaksanaan Pengumuman Lelang agar diatur sedemikian rupa sehingga pengumuman kedua tidak jatuh pada hari libur/hari besar. |
|||||
b. |
pengumuman pertama diperkenankan tidak menggunakan surat kabar harian, tetapi dengan cara pengumuman melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan atau melalui media elektronik. Namun demikian apabila dikehendaki oleh Penjual pengumuman yang pertama tersebut dapat dilakukan dengan surat kabar harian; dan |
|||||
c. |
pengumuman kedua sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari pelaksanaan lelang. |
|||||
(2) |
Pengumuman Lelang untuk lelang eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan
1 (satu) kali atau lebih melalui surat kabar harian yang dilaksanakan
selambat-lambatnya 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali untuk
barang-barang yang lekas busuk, rusak dan barang berbahaya boleh kurang
dari 6 (enam) hari. |
|||||
Pasal 15 |
||||||
Dalam hal lelang eksekusi telah dilaksanakan dan perlu dilelang ulang karena tidak ada peminat atau dinyatakan ditahan, Pengumuman Lelang ulang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||
a. |
untuk lelang barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak, dilakukan dengan cara: |
|||||
1. |
Pengumuman Lelang ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dimaksud tidak melebihi 60 (enam puluh) hari dari pelaksanaan lelang terdahulu atau dari pelaksanaan lelang terakhir; |
|||||
2. |
Pengumuman Lelang ulang berlaku ketentuan sebagaimana lelang eksekusi yang pertama kali, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dari pelaksanaan lelang terdahulu atau dari pelaksanaan lelang terakhir; |
|||||
b. |
dalam hal dilakukan lelang ulang terhadap barang bergerak, Pengumuman Lelang ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang; |
|||||
c. |
Pengumuman Lelang
ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dan huruf b
menunjuk Pengumuman Lelang terakhir. |
|||||
Pasal 16 |
||||||
(1) |
Pengumuman Lelang untuk lelang bukan eksekusi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : |
|||||
a. |
barang tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang; |
|||||
b. | barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang. | |||||
c. | barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. | |||||
(2) |
Pengumuman Lelang untuk lelang bukan eksekusi yang diulang berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), |
|||||
Pasal 17 |
||||||
(1) |
Pengumuman Lelang untuk lelang bukan eksekusi terhadap barang bergerak dan atau tidak bergerak yang nilai pasar keseluruhannya tidak lebih dari Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam satu kali lelang, dapat dilakukan setidak-tidaknya 1 (satu) kali melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan atau melalui media elektronik berupa TV atau Internet, selambat-Iambatnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang. |
|||||
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku dalam hal ada
permintaan tertulis dari Penjual untuk mengumumkan melalui selebaran,
tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan atau melalui media elektronik
berupa TV atau Internet dan disetujui oleh Kepala Kantor Lelang. |
|||||
Pasal 18 |
||||||
Untuk lelang yang sudah terjadwal, jadwal pelaksanaan lelang dalam setiap bulan diumumkan melalui surat kabar harian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum bulan pelaksanaan lelang. |
||||||
Pasal 19 |
||||||
(1) |
Pengumuman Lelang yang sudah diterbitkan melalui iklan surat kabar harian, selebaran atau melalui media lairmya, apabila diketahui ada kekeliruan yang prinsipil harus segera diralat. |
|||||
(2) |
Kekeliruan yang prinsipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyangkut tanggal, waktu dan tempat lelang, spesifikasi barang-barang, atau persyaratan lelang seperti besarnya Uang Jaminan dan batas waktu penyetoran. |
|||||
(3) |
Ralat Pengumuman Lelang diumumkan melalui surat kabar harian atau media
yang sama, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Pengumuman Lelang
oleh Penjual yang sebelumnya diberitahukan secara tertulis kepada Kepala
Kantor Lelang yang bersangkutan. |
|||||
BAB III |
||||||
PELAKSANAAN LELANG |
||||||
Bagian Pertama |
||||||
Nilai Limit |
||||||
Pasal 20 |
||||||
(1) |
Nilai Limit ditentukan oleh Penjual dan diserahkan kepada Pejabat Lelang selambat-lambatnya pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang. |
|||||
(2) |
Dalam hal penawaran lelang dilakukan secara tertulis, penyerahan Nilai
Limit dilakukan pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang. |
|||||
Pasal 21 |
||||||
(1) | Nilai Limit merupakan pedoman bagi Pejabat Lelang untuk menetapkan Pembeli. | |||||
(2) |
Penawar tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit
ditetapkan sebagai Pembeli. |
|||||
Bagian Kedua |
||||||
Ketentuan Pelaksanaan Lelang |
||||||
Pasal 22 |
||||||
(1) | Setiap lelang dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelang. | |||||
(2) |
Pelaksanaan lelang yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah tidak sah. |
|||||
Pasal 23 |
||||||
(1) |
Dalam hal penawaran lelang dilaksanakan secara lisan, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh Pemandu Lelang. |
|||||
(2) | Pemandu Lelang dapat berasal dari Pegawai BUPLN atau di luar BUPLN. | |||||
(3) |
Persyaratan untuk menjadi Pemandu Lelang diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Badan. |
|||||
Pasal 24 |
||||||
(1) |
Lelang dapat dilaksanakan melalui Internet, kecuali lelang eksekusi. |
|||||
(2) |
Ketentuan lelang melalui Internet diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kepala Badan. |
|||||
Bagian Ketiga |
||||||
Penawaran Lelang |
||||||
Pasal 25 |
||||||
(1) | Cara penawaran lelang diusulkan oleh Penjual dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Lelang. | |||||
(2) |
Cara penawaran yang telah ditetapkan harus diumumkan di depan calon pembeli sebelum lelang dilaksanakan. |
|||||
(3) |
Cara penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat didahului dengan
pengumuman di media massa, selebaran, tempelan, media elektronik berupa TV
atau Internet. |
|||||
Pasal 26 |
||||||
Terhadap penawaran yang telah diterima Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh peserta lelang. |
||||||
Pasal 27 |
||||||
Dalam hal terdapat beberapa peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara tertulis dengan nilai yang sama yang mencapai atau melampaui Nilai Limit, Pejabat Lelang berhak
menentukan 1 (satu) pembeli dengan melakukan penawaran secara lisan naik-naik yang hanya diikuti oleh mereka yang melakukan penawaran tertinggi yang sama. |
||||||
Bagian Keempat |
||||||
Bea Lelang |
||||||
Pasal 28 |
||||||
(1) | Atas pelelangan barang bergerak dikenakan Bea LeIang sebesar 3% (tiga persen) kepada Penjual dan 9% (sembilan persen) kepada Pembeli dari harga lelang. | |||||
(2) | Atas pelelangan barang bergerak yang ditahan dikenakan Bea Lelang Ditahan sebesar 1,5% (satu setengah persen) kepada Penjual dari penawaran lelang yang tertinggi. | |||||
(3) |
Atas pelelangan barang bergerak bersama-sama dengan barang tidak bergerak
dalam satu paket dikenakan Bea Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
|||||
Pasal 29 |
||||||
(1) | Atas pelelangan barang tidak bergerak dikenakan Bea Lelang sebesar 1,5% (satu setengah persen) kepada Penjual dan 4,5% (empat setengah persen) kepada Pembeli dari harga lelang. | |||||
(2) | Atas pelelangan barang tidak bergerak yang ditahan dikenakan Bea Lelang Ditahan sebesar 0,375% (tiga ratus tujuh puluh lima perseribu persen) kepada Penjual dari penawaran lelang yang tertinggi. | |||||
(3) |
Atas pelelangan pabrik dan mesin-mesinnya yang melekat menjadi satu
kesatuan dikenakan Bea Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
|||||
Pasal 30 |
||||||
(1) |
Lelang kayu dari tangan pertama yang dilaksanakan oleh Kantor Lelang dikenakan Bea Lelang sebesar 1,5% (satu setengah persen) kepada Penjual dan 3% (tiga persen) kepada Pembeli dari harga lelang. |
|||||
(2) |
Lelang kayu selain dari tangan pertama dikenakan Bea Lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). |
|||||
Pasal 31 |
||||||
Terhadap lelang barang-barang milik negara tidak dikenakan Bea Lelang Penjual Bea Lelang Ditahan dan Bea Lelang Batal. |
||||||
Pasal 32 |
||||||
Lelang kayu kecil yang diselenggarakan oleh Perum Perhutani dikenakan Bea Lelang sebesar 3% (tiga persen) kepada Pembeli dari harga lelang. |
||||||
Pasal 33 |
||||||
Lelang yang diselenggarakan oleh Perum Pegadaian dikenakan Bea Lelang sebesar 3% (tiga persen) kepada Penjual dan 9% (sembilan persen) kepada Pembeli dari harga lelang. |
||||||
Pasal 34 |
||||||
(1) |
Penundaan atau pembatalan terhadap rencana pelaksanaaa lelang yang dilakukan oleh Penjual dalam jangka waktu kurang dari 8 (delapan) hari sebelum lelang dikenakan Bea Lelang Batal sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). |
|||||
(2) |
Penundaan atau pembatalan lelang tidak dikenakan Bea Lelang Batal, meskipun dibatalkan atau ditunda dalam waktu kurang dari 8 (delapan) hari, karena : |
|||||
a. | surat keterangan tanah masih belum ada; | |||||
b. | objek lelang musnah; | |||||
c. | terdapat putusan penetapan pembatalan atau penundaan lelang dari pengadilan; atau | |||||
d. |
terdapat perbedaan data objek dalam dokumen-dokumen yang diterima oleh
Pejabat Lelang. |
|||||
Bagian Kelima |
||||||
Pembeli |
||||||
Pasal 35 |
||||||
(1) | Pembeli ditetapkan oleh Pejabat Lelang. | |||||
(2) |
Pembeli berkewajiban atas pembayaran harga lelang, Bea Lelang, Uang Miskin
dan pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. |
|||||
Pasal 36 |
||||||
(1) | Dalam hal Pembeli bertindak untuk orang lain atau Badan harus disertai dengan surat kuasa. | |||||
(2) |
Bank sebagai kreditor dapat membeli agunannya melalui lelang, dengan menyatakan bahwa, pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian. |
|||||
(3) |
Pembelian agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disertai dengan akte
notaris. |
|||||
Pasal 37 |
||||||
Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT, dan Penilai yang terkait dengan pelaksanaan lelang serta Pegawai
BUPLN dilarang menjadi pembeli. |
||||||
Bagian Keenam |
||||||
Pembayaran dan Penyetoran Uang Hasil Lelang |
||||||
Pasal 38 |
||||||
(1) | Pembayaran Uang Hasil Lelang dilakukan secara tunai atau dengan cek giro. | |||||
(2) |
Pembayaran Uang Hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan. |
|||||
Pasal 39 |
||||||
(1) |
Pembayaran Uang Hasil Lelang oleh Pembeli kepada Pejabat Lelang dilunasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. |
|||||
(2) | Pembayaran Uang Hasil Lelang oleh Pembeli diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dibenarkan setelah mendapat ijin tertulis dari Kepala Badan atas nama Menteri Keuangan. | |||||
(3) | Permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh Penjual kepada Kepala Badan sebelum Pengumuman Lelang dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah BUPLN dan Kepala Kantor Lelang di wilayah dimana lelang tersebut dilaksanakan. | |||||
(4) | Dalam hal Pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka Pejabat Lelang membatalkan penetapannya sebagai Pembeli. | |||||
(5) |
Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah ditetapkan sebagai
Pemenang Lelang tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah
Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan. |
|||||
Pasal 40 |
||||||
(1) |
Penyetoran hasil bersih lelang kepada Penjual selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendaharawan Penerima. |
|||||
(2) |
Bendaharawan Penerima menyetorkan Bea Lelang dan Pajak Penghasilan (PPh)
ke Kas Negara, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah
pembayaran diterima. |
|||||
BAB IV |
||||||
RISALAH LELANG |
||||||
Pasal 41 |
||||||
(1) | Setiap pelaksanaan lelang dibuat Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang. | |||||
(2) | Risalah Lelang terdiri dari : | |||||
a. | Bagian Kepala; | |||||
b. | Bagian Badan; | |||||
c. | Bagian Kaki. | |||||
(3) |
Setiap Risalah
Lelang diberi nomor urut tersendiri. |
|||||
Pasal 42 |
||||||
Bagian Kepala Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya : |
||||||
a. | hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka; | |||||
b. | nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili dari Pejabat Lelang; | |||||
c. | nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili penjual; | |||||
d. | pendapat Pejabat Lelang yang bersangkutan mengenai legalitas subjek dan objek lelang; | |||||
e. | nomor/tanggal surat permohonan lelang; | |||||
f. | tempat pelaksanaan Ielang; | |||||
g. | sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang; | |||||
h. |
dalam hal yang dilelang barang-barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan harus disebutkan : |
|||||
1. | status hak tanah atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan; | |||||
2. | batas-batasnya; | |||||
3. | surat keterangan tanah dari Kantor Pertanahan; | |||||
4. | keterangan lain yang membebani tanah tersebut; | |||||
i. | cara bagaimana lelang tersebut telah diumumkan oleh penjual; dan | |||||
j. |
syarat-syarat umum lelang. |
|||||
Pasal 43 |
||||||
Bagian Badan Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya : | ||||||
a. | banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah; | |||||
b. | nama barang yang dilelang; | |||||
c. |
nama, pekerjaan dan alamat pembeli, sebagai pembeli atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama orang lain; |
|||||
d. |
bank kreditor sebagai pembeli untuk orang atau Badan Hukum atau Badan Usaha yang akan ditunjuk namanya; |
|||||
e. | Harga Lelang dengan angka dan huruf; dan | |||||
f. |
daftar barang yang laku terjual ditahan memuat nilai, nama, alamat
pembeli. |
|||||
Pasal 44 |
||||||
Bagian Kaki Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya : | ||||||
a. | banyaknya barang yang ditawarkanj dilelang dengan angka dan huruf; | |||||
b. | jumlah nilai barang-barang yang telah terjual dengan angka dan huruf; | |||||
c. | banyaknya surat-surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang dengan angka dan huruf; | |||||
d. | jumlah nilai barang-barang yang ditahan dengan angka dan huruf; | |||||
e. |
jumlah perubahan yang dilakukan (catatan, tambahan, coretan dengan penggantinya) maupun tidak adanya perubahan ditulis dengan angka dan huruf; dan |
|||||
f. |
tanda tangan Pejabat Lelang, penjual/kuasa penjualan dalam hal lelang
barang tidak bergerak, pembeli/kuasa pembeli dapat turut menandatangani
Risalah Lelang. |
|||||
Pasal 45 |
||||||
(1) |
Pembetulan kesalahan pembuatan Risalah Lelang berupa pencoretan, penggantian, dilakukan sebagai berikut: |
|||||
a. |
pencoretan kesalahan kata, huruf atau angka dalam Risalah Lelang dilakukan dengan garis lurus tipis, sehingga yang dicoret dapat dibaca; dan atau |
|||||
b. |
penambahan/perubahan kata atau kalimat Risalah Lelang ditulis disebelah pinggir kiri dari lembar Risalah Lelang. Apabila tidak mencukupi ditulis pada bagian bawah dari bagian kaki Risalah Lelang dengan menunjuk lembar dan garis yang berhubungan dengan perubahan itu. |
|||||
(2) |
Jumlah kala, huruf atau angka yang dicoret atau yang ditambahkan diterangkan pada sebelah pinggir lembar Risalah Lelang, begitu pula banyaknya kata/angka yang ditambahkan. |
|||||
(3) |
Perubahan sesudah Risalah Lelang ditutup dan ditandatangani tidak boleh
dilakukan. |
|||||
Pasal 46 |
||||||
(1) | Penandatanganan Risalah Lelang dilakukan oleh: | |||||
a. |
Pejabat Lelang pada setiap lembar di sebelah kanan atas dari Risalah Lelang, kecuali lembar yang terakhir; atau |
|||||
b. |
Pejabat lelang, penjual, dan pembeli khusus untuk barang tidak bergerak pada lembar terakhir. |
|||||
(2) |
Apabila Penjual tidak menghendaki menandatangani Risalah Lelang atau tidak
hadir setelah Risalah Lelang ditutup, hal ini dinyatakan oleh Pejabat
Lelang sebagai tanda tangan. |
|||||
Pasal 47 |
||||||
Catatan setelah Risalah Lelang ditutup, dilakukan sebagai berikut: | ||||||
a. |
jika terdapat hal prinsipil yang diketahui setelah penutupan Risalah Lelang, Kepala Kantor Lelang mencatat hal tersebut pada bagian bawah setelah tanda tangan; |
|||||
b. |
setiap catatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Kantor Lelang
membubuhi tanggal dan tanda tangan. |
|||||
Pasal 48 |
||||||
(1) |
Pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/petikan/kutipan/grosse yang otentik dari minut Risalah Lelang dengan dibebani Bea Meterai. |
|||||
(2) | Pihak-pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: | |||||
a. | Pembeli; | |||||
b. | Penjual; | |||||
c. | instansi pemerintah untuk kepentingan dinas. | |||||
(3) |
Salinan/Petikan/Kutipan/Grosse yang otentik dari Minut Risalah Lelang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang. |
|||||
Pasal 49 |
||||||
Grosse Risalah Lelang yang berkepala "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", dapat diberikan atas permintaan pembeli atau kuasanya. |
||||||
BAB V |
||||||
PEMBUKUAN DAN LAPORAN LELANG |
||||||
Pasal 50 |
||||||
(1) |
Kantor Lelang menyelenggarakan pembukuan dan laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang. |
|||||
(2) |
Penyelenggaraan pembukuan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan. |
|||||
Pasal 51 |
||||||
(1) | Bendaharawan Penerima Kantor Lelang wajib melakukan: | |||||
a. | pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran uang hasil pelaksanaan lelang; | |||||
b. |
pembuatan laporan/pertanggungjawaban semua penerimaan dan pengeluaran uang hasil pelaksanaan lelang. |
|||||
(2) |
Penyelenggaraan pembukuan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan. |
|||||
BAB VI |
||||||
KETENTUAN PENUTUP |
||||||
Pasal 52 |
||||||
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : | ||||||
a. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 295/KMK.09/1993 tentang Tata Cara Pengumuman Lelang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 345/KMK.01/1996; |
|||||
b. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 557/KMK.0l/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; |
|||||
dinyatakan tidak berlaku. |
||||||
Pasal 53 |
||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal ditetapkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
|