DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa keberadaan kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing
di Indonesia dapat memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi Indonesia; |
b. |
bahwa sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987,
kepada orang pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk
kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing yang mengurus perusahaan
asing yang beroperasi di negara-negara sekitar Indonesia, perlu diberikan
kemudahan berupa pemberian pembebasan dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal
Luar Negeri (SKFLN) yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan; |
||||||||||||||||||||||
c. |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mengatur tentang
pembebasan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada waktu bertolak
ke luar negeri bagi orang pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia
untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing, dengan Keputusan
Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); |
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
||||||||||||||||||||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke
Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3578); |
||||||||||||||||||||||
4. |
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun
1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing; |
||||||||||||||||||||||
5. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M
Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DARI
KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA WAKTU BERTOLAK KE LUAR NEGERI
BAGI ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN
KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING. |
Pasal 1
(1) |
Orang pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan
Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan asing yang telah memperoleh Izin Kerja
Tenaga asing (IKTA) dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan
dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 pada waktu bertolak
ke luar negeri. |
||||||||||||||||||||||
(2) |
Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tempat orang pribadi Warga
Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja, wajib memotong
dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1994. |
Pasal 2
Pembebasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan berdasarkan
surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor
Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dimana Kantor
Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti
Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN). |
Pasal 3
(1) |
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jangka
waktu 6 (enam) bulan. |
||||||||||||||||||||||
(2) |
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui
setelah Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dapat menunjukkan telah
melaksanakan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2). |
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 5
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
94/KMK.01/1988 tanggal 2 Pebruari 1988 dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|