ALOKASI SEMENTARA - WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI - PAJAK PENGHASILAN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 217/PMK.07/2012 TANGGAL 21 DESEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2013 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 165/PMK.07/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan PPh sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp22.106.939.904.266,00 (dua puluh dua triliun seratus enam miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Desember 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2012. |