MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77/ PMK.06 / 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.06/2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menjaga stabilisasi pasar Surat Utang Negara, maka perlu dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005; |
|
|
b. |
berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); |
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004; |
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara sebagimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.06/2005; |
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005;
|
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.06/2005.
|
|
Pasal I |
|||
|
|
ketentuan Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005 tentang Pembelian Kembali Obligasi Negara diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
|
|
|
|
“Pasal 15 |
|
|
|
Obligasi Negara yang dibeli kembali oleh Pemerintah dapat dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.” |
|
|
|
Pasal II |
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
JUSUF ANWAR |