MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  77/ PMK.06 / 2005

 TENTANG

 

PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.06/2005

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menjaga stabilisasi pasar Surat Utang Negara, maka perlu dilakukan perubahan  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005;   

 

 

b.

berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu  menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005;      

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara sebagimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.06/2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.06/2005.

 

Pasal I

 

 

ketentuan Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005 tentang Pembelian Kembali Obligasi Negara diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

“Pasal 15

 

 

Obligasi Negara yang dibeli kembali oleh Pemerintah dapat dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.”

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di  Jakarta

pada tanggal   6  September   2005

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

JUSUF ANWAR