ABSTRAK PERATURAN

PENJUALAN OBLIGASI NEGARA_INVESTOR RITEL_PASAR PERDANA DOMESTIK

2014

PERMENKEU RI NOMOR 42/PMK.08/2014 TANGGAL 27 FEBRUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL 
DI PASAR PERDANA DOMESTIK

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penjualan Obligasi Negara kepada investor ritel yang diterbitkan dalam bentuk Obligasi Negara yang tidak dapat diperdagangkan, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.08/2011;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 110, TLN 4236); PP No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 155, TLN No. 5334);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik dilakukan melalui Agen Penjual.

 

 

 

Untuk dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus menyampaikan Dokumen Penawaran, memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, dan lulus dari proses pengadaan jasa Agen Penjual yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.

 

 

 

Dalam rangka penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik diperlukan dokumen antara lain Memorandum Informasi, dan Perjanjian kerja dengan Agen Penjual.

 

 

 

Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian Obligasi Negara dari Investor Ritel yang masuk.

 

 

 

Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan tingkat kupon dan jumlah nominal Obligasi Negara yang akan diterbitkan kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik, serta hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara kepada Investor Ritel dalam suatu rapat penetapan.

 

 

 

Seluruh hasil penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik merupakan penerimaan Negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik merupakan beban APBN.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.08/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Februari 2014.