ABSTRAK PERATURAN |
|||
PENETAPAN KUALITAS PIUTANG_PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH_EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL DAN EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 151/PMK.06/2014 TANGGAL 16 JULI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL DAN EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan transaksi aset yang berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menggunakan basis akuntansi kas menuju akrual dan Piutang Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Piutang Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) di neraca Laporan Keuangan Pemerintah harus terjaga agar nilai yang disajikan dalam laporan keuangan sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 17 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 30, TLN 3814) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 71, TLN 4102); PP 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25); Keppres No. 15 Tahun 2004. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Penetapan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Eks BPPN) dan Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Eks Kelolaan PT PPA) (PERSERO). Kualitas Piutang Eks BPPN dan Piutang Eks Kelolaan PT PPA ditetapkan dengan kualitas macet. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks BPPN dan Eks Kelolaan PT PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar nilai tertentu dari akun piutang berdasarkan kualitas piutang tersebut. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks BPPN selain tagihan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS), dan piutang Eks Kelolan PT PPA dihitung dengan cara saldo akhir piutang dikurangi hasil perkalian dari saldo akhir piutang dikalikan tingkat pengembalian (recovery rate)Piutang Eks BPPN selain tagihan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) dan Piutang Eks Kelolaan PT PPA sebagaimana contoh dan rumus yang tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penyisihan Piutang tidak tertagih yang berasal dari tagihan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Piutang setelah dikurangi dengan nilai agunan. Ketentuan mengenai penilaian agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan Piutang tidak tertagih, dilaksanakan secara penuh paling lambat untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2016. Penerapan penetapan kualitas piutang dan pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks BPPN dan Eks Kelolaan PT PPA berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat dilakukan untuk penyusunan laporan keuangan semester I tahun 2015. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Juli 2014. |