MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 166 / PMK.010/ 2008
TENTANG
PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
MENTERI KEUANGAN
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan; |
||||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Pembiayaan guna meningkatkan kepatuhan Perusahaan Pembiayaan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang Perusahaan Pembiayaan; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53); |
||||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005; |
||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank; |
||||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. |
|||||
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
1. |
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. |
||||
2. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
||||||
|
|
3. |
Ketua adalah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
||||
|
|
4. |
Kepala Biro adalah Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
||||
|
|
5. |
Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan Perusahaan Pembiayaan, yang bertujuan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran laporan periodik, menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang Perusahaan Pembiayaan serta memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya. |
||||
|
|
6. |
Pemeriksa adalah pegawai Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal. |
||||
|
|
7. |
Surat Perintah Pemeriksaan adalah Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan. |
||||
|
|
8. |
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang disampaikan kepada Perusahaan Pembiayaan yang akan diperiksa. |
||||
|
|
BAB II DASAR DAN TUJUAN PEMERIKSAAN |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
(1) |
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan. |
||||||
(2) |
Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Pembiayaan. |
||||||
(3) |
Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Ketua. |
||||||
Pasal 3 |
|||||||
Pemeriksaan bertujuan untuk: |
|||||||
a. |
memperoleh keyakinan yang memadai atas kebenaran laporan periodik; |
||||||
b. |
menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang Perusahaan Pembiayaan; dan |
||||||
c. |
memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya. |
||||||
BAB III TATA CARA PEMERIKSAAN |
|||||||
Pasal 4 |
|||||||
(1) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dilakukan: |
||||||
a. |
secara berkala paling kurang sekali dalam 5 (lima) tahun; dan/ atau |
||||||
b. |
setiap waktu bila diperlukan. |
||||||
(2) |
Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebenaran aspek substansi laporan periodik dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. |
||||||
(3) |
Pemeriksaan setiap waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b perlu dilakukan apabila: |
||||||
a. |
berdasarkan basil analisis atas laporan periodik Perusahaan Pembiayaan patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha pembiayaan dimaksud menyimpang dari ketentuan yang berlaku di bidang Perusahaan Pembiayaan dan/ atau peraturan perundang-undangan; |
||||||
b. |
berdasarkan penelitian atas keterangan yang didapat atau surat pengaduan yang diterima oleh Menteri, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha pembiayaan dimaksud menyimpang dari ketentuan yang berlaku di bidang Perusahaan Pembiayaan dan/ atau peraturan perundang-undangan; atau |
||||||
c. |
Perusahaan Pembiayaan patut diduga tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. |
||||||
Pasal 5 |
|||||||
(1) |
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang diatur dengan Peraturan Ketua. |
||||||
(2) |
Pedoman Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: |
||||||
a. |
penentuan obyek pemeriksaan; |
||||||
b. |
prosedur dan program pemeriksaan; |
||||||
c. |
penyusunan kertas kerja pemeriksaan; |
||||||
d. |
pelaporan pemeriksaan; dan |
||||||
e. |
tindak lanjut pemeriksaan. |
||||||
Pasal 6 |
|||||||
(1) |
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran 11 Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||
(2) |
Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Perusahaan Pembiayaan. |
||||||
(3) |
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat: |
||||||
a. |
nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan; |
||||||
b. |
nama Pemeriksa; |
||||||
c. |
tujuan Pemeriksaan; |
||||||
d. |
jangka waktu Pemeriksaan; dan |
||||||
e. |
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk Pemeriksaan. |
||||||
(4) |
Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan apabila diduga bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan akan dapat memungkinkan dilakukannya tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya atau tindakan untuk menyembunyikan data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan. |
||||||
Pasal 7 |
|||||||
(1) |
Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan dan tanda pengenal Pemeriksa pada saat akan dimulainya Pemeriksaan. |
||||||
(2) |
Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan Pemeriksaan. |
||||||
(3) |
Dalam hal Pemeriksa tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Perusahaan Pembiayaan yang akan diperiksa harus menolak dilakukan Pemeriksaan. |
||||||
(4) |
Dalam hal Pemeriksa telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Pemeriksa berhak: |
||||||
a. |
memeriksa dan/atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukungnya termasuk keluaran (output) dari pengolahan data atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya; |
||||||
b. |
mendapatkan keterangan lisan dan/ atau tertulis dari Perusahaan Pembiayaan yang diperiksa; |
||||||
c. |
memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang keadaan Perusahaan Pembiayaan yang diperiksa; dan |
||||||
d. |
mendapatkan keterangan dan/ atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Pembiayaan yang diperiksa. |
||||||
(5) |
Pemeriksa wajib merahasiakan data dan/atau keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan terhadap pihak yang tidak berhak. |
||||||
BAB IV TAHAPAN PEMERIKSAAN |
|||||||
Pasal 8 |
|||||||
(1) |
Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: |
||||||
a. |
persiapan Pemeriksaan; |
||||||
b. |
pelaksanaan Pemeriksaan; dan |
||||||
c. |
pelaporan hasil Pemeriksaan. |
||||||
(2) |
persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang meliputi: |
||||||
a. |
analisa terhadap laporan periodik Perusahaan Pembiayaan; |
||||||
b. |
penelitian atas keterangan yang didapat atau yang diterima oleh Menteri mengenai ada atau tidaknya penyimpangan penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan |
||||||
c. |
penelitian atas pemenuhan kewajiban Perusahaan Pembiayaan yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan penerapan prinsip mengenai nasabah. |
||||||
(3) |
pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut : |
||||||
a. |
Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang Pemeriksa; |
||||||
b. |
Pemeriksaan dilaksanakan di kantor dan/atau tempat kegiatan Perusahaan Pembiayaan; |
||||||
c. |
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja; dan |
||||||
d. |
hasil Pemeriksaan dituangkan dalam laporan Pemeriksaan. |
||||||
(4) |
pelaporan hasil Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib disusun berdasarkan data atau keterangan yang diperoleh selama proses Pemeriksaan berlangsung yang dituangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan. |
||||||
(5) |
Laporan hasil Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib disampaikan kepada Perusahaan Pembiayaan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan Pemeriksaan selesai. |
||||||
Pasal 9 |
|||||||
(1) |
Perusahaan Pembiayaan yang diperiksa dilarang menolak atau menghambat kelancaran proses Pemeriksaan. |
||||||
(2) |
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Perusahaan Pembiayaan yang diperiksa wajib: |
||||||
a. |
memberikan atau meminjamkan buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran Pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan; |
||||||
b. |
memberikan keterangan yang diperlukan secara tertulis dan/ atau lisan; |
||||||
c. |
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang diperlukan oleh pemeriksa; dan |
||||||
d. |
memberikan keterangan dan/ atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Pembiayaan yang diperiksa. |
||||||
(3) |
Perusahaan Pembiayaan wajib menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Pemeriksaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini setelah Pemeriksaan selesai dilakukan. |
||||||
(4) |
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan menolak dilakukan Pemeriksaan maka Perusahaan Pembiayaan wajib menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. |
||||||
(5) |
Jika Perusahaan Pembiayaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Perusahaan Pembiayaan tersebut dikenakan sanksi administratif yang pengenaannya sesuai dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||
BAB V LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN |
|||||||
Pasal 10 |
|||||||
(1) |
Setelah selesai dilakukan pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksa wajib menyusun laporan hasil Pemeriksaan. |
||||||
(2) |
Laporan hasil pelaksanaan Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan berisi paling kurang: |
||||||
a. |
tujuan Pemeriksaan; |
||||||
b. |
ruang lingkup Pemeriksaan; |
||||||
c. |
hasil Pemeriksaan; |
||||||
d. |
permintaan tanggapan laporan hasil Pemeriksaan sementara; dan |
||||||
e. |
jangka waktu penyampaian tanggapan. |
||||||
(3) |
Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani Pemeriksa dan ditetapkan oleh Kepala Biro. |
||||||
Pasal 11 |
|||||||
(1) |
Kepala Biro atas nama Ketua menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sementara kepada Pengurus atau Direksi Perusahaan Pembiayaan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan Pemeriksaan. |
||||||
(2) |
Perusahaan Pembiayaan yang diperiksa dapat mengajukan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua disertai dengan alasannya, paling lama 15 (lima belas) hari setelah diterimanya laporan hasil Pemeriksaan sementara. |
||||||
(3) |
Ketua menetapkan laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Pembiayaan tidak mengajukan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan. |
||||||
BAB VI TATA CARA PENGENAAN SANKSI |
|||||||
Pasal 12 |
|||||||
(1) |
Sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 9 berupa: |
||||||
a. |
peringatan; |
||||||
b. |
pembekuan kegiatan usaha; dan |
||||||
c. |
pencabutan izin usaha. |
||||||
(2) |
Jika berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan final ditemukan adanya pelanggaran oleh Perusahaan Pembiayaan terhadap ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan dimaksud dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan. |
||||||
(3) |
Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari. |
||||||
(4) |
Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, maka Menteri menetapkan sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan. |
||||||
(5) |
Dalam hal masa berlaku peringatan jatuh pada hari libur nasional maka peringatan berlaku hingga hari kerja berikutnya. |
||||||
(6) |
Pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dan mulai berlaku sejak surat pembeku an ditetapkan. |
||||||
(7) |
Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. |
||||||
(8) |
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. |
||||||
(9) |
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
||||||
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN |
|||||||
|
|
Pasal 13 |
|||||
(1) |
Pemeriksaan terhadap Perusahaan Pembiayaan yang dimulai sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dan yang masih berlangsung pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, diteruskan pelaksanaannya dan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||
(2) |
Jika dalam laporan hasil atas pemeriksaan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran, Perusahaan Pembiayaan dimaksud dikenakan sanksi administratif yang jenis dan mekanismenya sesuai dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP |
|||||||
Pasal 14 |
|||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 4 November 2008 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN |
|||||||
SRI MULYANI INDRAWATI |