MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66/PMK.02/2013
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA SUBSIDI BENIH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi tanaman pangan untuk mendukung ketahanan pangan nasional, telah dialokasikan dana subsidi benih pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; |
||||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka membantu petani agar dapat membeli benih varietas unggul bersertifikat dengan harga terjangkau, perlu diberikan subsidi benih; |
||||
|
|
c. |
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan subsidi benih, perlu diatur kembali mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban subsidi benih yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2010; |
||||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih; |
||||
|
|
|
|
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); |
||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355); |
||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); |
||||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); |
||||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); |
||||
|
|
8. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
||||
|
|
9. |
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013; |
||||
|
|
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2010; |
||||
|
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar; |
||||
|
|
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011; |
||||
|
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; |
||||
|
|
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyimpanan Dan Pencairan Dana Cadangan; |
||||
|
|
15. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013; |
||||
|
|
16. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; |
||||
|
|
17. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi; |
||||
|
|
18. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, Dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara. |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH. |
|||||
|
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: |
|||||||
|
|
1. |
Produsen Benih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi benih yang ditetapkan sebagai pelaksana penyaluran benih bersubsidi oleh Menteri Negara BUMN. |
||||
|
|
2. |
Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan. |
||||
|
|
3. |
Harga Benih yang selanjutnya disingkat HB adalah semua biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dari proses produksi sampai dengan benih siap jual ke kelompok tani, termasuk keuntungan dan biaya angkut sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian. |
||||
|
|
4. |
Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi benih yang dibeli oleh petani di tingkat kelompok tani sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian. |
||||
|
|
5. |
Subsidi Benih adalah selisih antara HB dengan HET. |
||||
|
|
6. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||
|
|
7. |
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. |
||||
|
|||||||
Pasal 2 |
|||||||
|
|
Berdasarkan alokasi dana dan besaran volume benih bersubsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan, Menteri Pertanian menetapkan HB dan HET. |
|||||
|
|||||||
Pasal 3 |
|||||||
|
|
(1) |
Jenis benih yang diberikan subsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian. |
||||
|
|
(2) |
Penyaluran benih bersubsidi dilaksanakan oleh Produsen Benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|||||||
Pasal 4 |
|||||||
|
|
Besaran Subsidi Benih untuk masing-masing jenis benih dihitung berdasarkan selisih antara HB (Rp/Kg) dikurangi HET (Rp/Kg) dikalikan dengan volume penyaluran benih (Kg). |
|||||
|
|||||||
Pasal 5 |
|||||||
|
|
(1) |
Berdasarkan alokasi dana Subsidi Benih dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan, dan memperhatikan HB dan HET yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Benih. |
||||
|
|||||||
Pasal 6 |
|||||||
|
|
(1) |
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. |
||||
(2) |
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan: |
||||||
|
|
|
a. |
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; dan |
|||
|
|
|
b. |
pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar. |
|||
|
|
(3) |
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa Bendahara Umum Negara. |
||||
|
|||||||
Pasal 7 |
|||||||
|
|
(1) |
KPA melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penyediaan dan penyaluran benih bersubsidi. |
||||
|
|
(2) |
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Benih. |
||||
|
|
(3) |
Untuk melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim verifikasi. |
||||
|
|
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi diatur oleh KPA. |
||||
|
|||||||
Pasal 8 |
|||||||
|
|
Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
|
|||||||
Pasal 9 |
|||||||
|
|
(1) |
Subsidi Benih yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir bulan Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen tagihan pembayaran Subsidi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA. |
||||
|
|
(3) |
Pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|||||||
Pasal 10 |
|||||||
|
|
Produsen Benih bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana kegiatan Subsidi Benih. |
|||||
|
|||||||
Pasal 11 |
|||||||
|
|
KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana Subsidi Benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
|
|||||||
Pasal 12 |
|||||||
|
|
(1) |
Produsen Benih menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyaluran benih bersubsidi kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
(2) |
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi rencana dan realisasi penyaluran benih bersubsidi. |
||||||
|
|||||||
Pasal 13 |
|||||||
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||
|
|||||||
Pasal 14 |
|||||||
|
|
(1) |
Terhadap pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan. |
||||
|
|
(3) |
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Produsen Benih, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
(4) |
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Produsen Benih, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
|
|||||||
Pasal 15 |
|||||||
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. |
|||||||
|
|||||||
Pasal 16 |
|||||||
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi benih masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. |
|||||||
|
|||||||
Pasal 17 |
|||||||
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Subsidi Benih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. |
|||||||
|
|||||||
Pasal 18 |
|||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||||||
|
|||||||
Pasal 19 |
|||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 21 Maret 2013 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
ttd.
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 21 Maret 2013 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd.
|
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 467 |