MENTERI KUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBKLIK INDONESIA
NOMOR :335/KMK.04/1996
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN
PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. | bahwa untuk melaksanakan penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan perlu adanya ketentuan mengenai tata cara pelaksanaannya; |
b. | bahwa tata cara tersebut diatas perlu ditetapka dengan Keputusan Menteri Keuangan. | ||
Mengingat | : | 1. | Pasal 18 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262); |
2. | Pasal 18 jo Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); | ||
3. | Pasal 12 jo Pasal 23
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3569). |
||
MEMUTUSKAN |
|||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN. |
|
Pasal 1 |
|||
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak
yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat
Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Tagihan
Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah atau piutang pajak menurut data administrasi KPP
atau KPPBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan
karena Wajib Pajak Meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan
dan tidak mempunyai ahli waris, ahli waris tidak dapat ditemukan, tidak
mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan
sudah kadaluwarsa atau karena sebab lain sesuai hasil penelitian sebagaimana
dimaksud Pasal 2. |
|||
Pasal 2 |
|||
(1). | Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh KPP atau KPPBB dan hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Penelitian. | ||
(2). | Apabila alasan penghapusan piutang pajak adalah selain Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, ahli waris tidak ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, maka Laporan Hasil Penelitian oleh KPP atau KPPBB harus memperoleh persetujuan terlebih dulu dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. | ||
(3). | Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang bersangkutan
sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat
ditagih lagi. |
||
Pasal 3 |
|||
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya
dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya Laporan Hasil Penelitan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
|||
Pasal 4 |
|||
(1). | Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setiap akhir tahun takwim menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. | ||
(2). | Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap awal tahun berikutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. | ||
(3). | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar
Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti kepada Direktur Jenderal
Pajak. |
||
Pasal 5 |
|||
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Menteri
Keuangan. |
|||
Pasal 6 |
|||
Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
|||
Pasal 7 |
|||
Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
|||
Pasal 8 |
|||
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 952/KMK.04/1983 dinyatakan tidak berlaku. |
|||
Pasal 9 |
|||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 13 Mei 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD