PENETAPAN - PIUTANG PAJAK - PENGHAPUSAN | |||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 68/PMK.03/2012 TANGGAL 2 MEI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN | |||
ABSTRAK | : | - | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 6 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 19 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No. 42, TLN 3686) jo. UU No. 19 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 129, TLN 3987); Keppres No. 56/P Tahun 2010. | |||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam: Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. |
|||
CATATAN | : | - |
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak serta penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. |
- |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||
- | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Mei 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2012. |