KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 97/KMK.04/1998

TERNTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak dengan Keputusan Menteri Keuangan,
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3567);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3612);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Brang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden;
8. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
9. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK.

PASAL 1

Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :

a. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
Kelompok harta
Masa
manfaat
manjadi
Tarif penyusutan dan
amortisasi berdasarkan
metode
I. Buku Bangunan
    atau harta tak
    berwujud
    
    Kelompok I
    Kelompok II
    Kelompok III
    Kelompok IV
II. Bangunan
     Permanen
     Tidak Permanen
2 th
4th
8th
10th
10th
5 th
Garis lurus
Saldo
menurun
 50%
25%
12,5%
10%
10%
20%
100%
50%
25%
20%
-
-
c. Kompensasi kerugian dibidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.
d. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar.
e.
Pengurangan sebagai biaya produksi :
1) Kenaikan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan;
2) Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.

PASAL 2

Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberi fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas :

a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Biak, yang berhubungan langsung dengan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Biak kepada pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, atar pengusaha di KAPET Biak atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusha di KAPET Biak kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Biak kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET Biak;
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Biak kepada atau atar pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Biak , sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak.

Pasal 3

Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas tidak dipungut Bea Masuk atas impor barang modal, peralatan lain dan bahan lain yang diperlukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

Pasal 4

(1) Permohonan fasilitas impor sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, Pasal 2 huruf a dan huruf b dan Pasal 3 diajukan pengusaha yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai dengan :
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
b. Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Pengelola KAPET Biak.
(2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan.
(3) Tindasan Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Badan Pengelola KAPET Biak, instansi lain yang terkait dan Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).

Pasal 5

(1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h diajukan oleh pengusaha yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
b. Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak.
(2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan.
(3) Tindasan Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Biak, instansi lain yang terkait dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan PMA/PMDN.

Pasal 6

Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas derdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun terpisah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.