DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :802/KMK.01/1993

TENTANG

PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 228/KMK.017/1993 TANGGAL 26 PEBRUARI 1993
TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN
PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN
PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA
PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dipandang perlu untuk merubah ketentuan persyaratan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
b. bahwa perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1992;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RE PUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/KMK.017/1993 TANGGAL 26 FEBRUARI 1993 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN.

Pasal I

Mengubah Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. memenuhi tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian sekurang-kurangnya selama 8 (delapan) triwulan terakhir;
2. memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
3. memiliki kinerja investasi yang sehat;
4. memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
5. menyanggupi untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas Perusahaan Asuransi Jiwa dan laporan investasi Perusahaan Asuransi Jiwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha perasuransian setiap triwulan.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Februari 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                    Ditetapkan di: JAKARTA

                    Pada tanggal: 27 Agustus 1993

                      MENTERI KEUANGAN,

                      J.B. SUMARLIN