SASARAN INFLASI - TAHUN 2013, 2014, DAN 2015 |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 66/PMK.011/2012 TANGGAL 30 APRIL 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2013, 2014, DAN 2015 | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2013, 2014, dan 2015; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 23 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 66, TLN 3843) jo. UU No. 6 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 7, TLN No. 4962); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); Keppres No. 56/P Tahun 2010. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year); Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut: 4,5% (empat koma lima persen) untuk tahun 2013, 4,5% (empat koma lima persen) untuk tahun 2014 dan 4% (empat persen) untuk tahun 2015 dengan deviasi sebesar 1% (satu persen). |
|||
CATATAN | : | - | Pengendalian inflasi akan dilakukan dalam suatu Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait. |
- | Pemantauan inflasi, penjelasan mengenai perkembangan dan penyebab inflasi disampaikan oleh Badan Pusat Statistik dalam rapat berkala Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi. | ||
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 30 April 2012. |
||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2012. |