PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 93 TAHUN 2013


TENTANG

 

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari International Bank for Reconstruction and Development yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara;

   

b.

bahwa untuk menyesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang­Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT.

 

Pasal 1

   

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.

 

Pasal 2

   

(1)

Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp63.658.086.000,00 (enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh delapan juta delapan puluh enam ribu rupiah).

 

 

(2)

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

 

 

(3)

Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai pembayaran kewajiban pada International Bank for Reconstruction and Development yang terdiri dari penambahan:

 

 

 

a.

pembayaran General Capital Increase (GCI); dan

 

 

 

b.

pembayaran Selective Capital Increase (SCI).

 

Pasal 3

 

 

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

             
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 24 Desember 2013

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                         ttd

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 24 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

               REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 245