ABSTRAK PERATURAN

PENGURANGAN PPBB_PERTAMBANGAN_MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI

2014

PERMENKEU RI NOMOR 267/PMK.011/2014 TANGGAL 31 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PADA TAHAP EKPLORASI

 

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka meningkatkan produksi nasional minyak bumi dan bumi dan gas bumi melalui upaya peningkatan kegiatan eksplorasi, perlu diatur pemerian insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi pada tahap eksplorasi, dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan PAsal 19 ayat (2) Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No.12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.68, TLN 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 (LN tahun 1994 No.62, TLN 3569).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Wajib Pajak PBB Migas yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Perungan PBB atas Tubuh Bumi.

Pengurangan PBB diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi, sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang.

Wajib Pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB Migas harus memenuhi kriterian atau ketentuan yang tertera di dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pengurangan PBB diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja sama antara kontraktor kontrak kerja sama di bidang pertambangan minyak bumi dan gas bumi dengan badan atau isntansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi, Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, dengan ketentuan perpanjangan ini dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi.

Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan PBB, pencantuman besarnya pengurangan PBB dalam SPPT merupakan bukti telah dilakukannya pengurangan PBB. Pengurangan PBB diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2015.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2014.