ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI_PIHAK-PIHAK TERIKAT_KEWAJIBAN MERAHASIAKAN
PERMENKEU RI NOMOR 87/PMK.03/2013 TANGGAL 18 APRIL 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN
ABSTRAK : - bahwa telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang terikat oleh Kewajiban Merahasiakan yang belum efektif dan efisien, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Keterangan Atau Bukti Dari Pihak-Pihak Yang Terikat Oleh Kewajiban Merahasiakan yang baru untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN 5268); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN 5268).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan, dengan pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak, pihak ketiga yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan wajib pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas wajib pajak.
CATATAN: - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 April 2013.