PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2005
TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, dan untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan, dipandang perlu menetapkan Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor  8/M Tahun 2005;

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

 

 

BAB I
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Bagian Pertama
Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan

Pasal 1

 

 

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri dari:

 

 

a.

Sekretariat Kementerian Koordinator;

 

 

b.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;

 

 

c.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;

 

 

d.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

 

e.

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;

 

 

f.

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional;

 

 

g.

Deputi Bidang Koordinasi Rekonsiliasi dan Kesatuan Bangsa;

 

 

h.

Deputi Bidang Koordinasi Komuitikasi dan Informasi;

 

 

i.

Staf Ahli.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator.

 

 

(2)

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri.

 

 

(3)

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri.

 

 

(4)

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

 

 

(5)

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara.

 

 

(6)

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional.

 

 

(7)

Deputi Bidang Koordinasi Rekonsiliasi dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang rekonsiliasi dan kesatuan bangsa.

 

 

(8)

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi.

 

 

(9)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Koordinator dan Deputi.

 

 

Bagian Kedua
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Pasal 3

 

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari:

 

 

a.

Sekretariat Kementerian Koordinator;

 

 

b.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;

 

 

c.

Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan;

 

 

d.

Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan;

 

 

e.

Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan;

 

 

f.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;

 

 

g.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional;

 

 

h.

Staf Ahli.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator.

 

 

(2)

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan.

 

 

(3)

Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan kelautan.

 

 

(4)

Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, sumber daya mineral, dan kehutanan.

 

 

(5)

Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang industri dan perdagangan.

 

 

(6)

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.

 

 

(7)

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi dan pembiayaan internasional.

 

 

(8)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordiriator Bidang Perekonomian mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Koordinator dan Deputi.

 

 

Bagian Ketiga
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Pasal 5

 

 

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari:

 

 

a.

Sekretariat Kementerian Koordinator;

 

 

b.

Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial;

 

 

c.

Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup;

 

 

d.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak;

 

 

e.

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara;

 

 

f.

Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata;

 

 

g.

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;

 

 

h.

Staf Ahli.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator.

 

 

(2)

Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial.

 

 

(3)

Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan dan lingkungan hidup.

 

 

(4)

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan anak.

 

 

(5)

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan aparatur negara.

 

 

(6)

Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang agama, budaya, dan pariwisata.

 

 

(7)

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan.

 

 

(8)

 Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Koordinator dan Deputi.

 

 

BAB II
DEPARTEMEN

Bagian Pertama
Departemen Dalam Negeri

Pasal 7

 

 

Departemen Dalam Negeri terdiri dari : 

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

b.

Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;

 

 

c.

Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;

 

 

d.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;

 

 

e.

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;

 

 

f.

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

 

 

g.

Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;

 

 

h.

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;

 

 

i.

Inspektorat Jenderal;

 

 

j.

Badan Penelitian dan Pengembangan;

 

 

k.

Badan Pendidikan dan Pelatihan;

 

 

l.

Staf Ahli.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik.

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemerintahan umum.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang otonomi daerah.

 

 

(5)

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pembangunan daerah.

 

 

(6)

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

 

 

(7)

Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi kependudukan.

 

 

(8)

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah mempunyai tugas memfasilitasi penyusunan anggaran daerah, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah, pengelolaan pendapatan asli daerah, dan investasi daerah serta membantu penyiapan pertimbangan Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan dalam penyusunan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

 

(9)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

 

(10)

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.

 

 

(11)

Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.

 

 

(12)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.

 

 

Bagian Kedua
Departemen Luar Negerj
Pasal 9

 

 

Departemen Luar Negeri terdiri dari:

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

b.

Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;

 

 

c.

Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;

 

 

d.

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;

 

 

e.

Direktorat Jenderal Multilateral;

 

 

f.

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;

 

 

g.

Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;

 

 

h.

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;

 

 

i.

Inspektorat Jenderal;

 

 

j.

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;

 

 

k.

Staf Ahli.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika.

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan dan politik luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN.

 

 

(5)

Direktorat Jenderal Multilateral mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral.

 

 

(6)

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan perjanjian internasional.

 

 

(7)

Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan diplomasi publik.

 

 

(8)

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler.

 

 

(9)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

 

(10)

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan luar negeri.

 

 

(11)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.

 

 

 Bagian Ketiga
Departemen Pertahanan
Pasal 11

 

 

Departemen Pertahanan terdiri dari :

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

b.

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;

 

 

c.

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;

 

 

d.

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;

 

 

e.

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;

 

 

f.

Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan;

 

 

g.

Inspektorat Jenderal;

 

 

h.

Badan Penelitian dan Pengembangan;

 

 

i.

Badan Pendidikan dan Pelatihan;

 

 

j.

Staf Ahli.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang strategi pertahanan.

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan pertahanan.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan  kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi pertahanan.

 

 

(5)

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan.

 

 

(6)

Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sarana pertahanan.

 

 

(7)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

 

(8)

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan.

 

 

(9)

Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan.

 

 

(10)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.

 

 

Bagian Keempat

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
 

Pasal 13

 

 

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari:

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

b.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;

 

 

c.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

 

 

d.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

 

 

e.

Direktorat Jenderal Imigrasi;

 

 

f.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;

 

 

g.

Direktorat Jenderal Perlindungan hak Asasi Manusia;

 

 

h.

 Inspektorat Jenderal;

 

 

i.

Badan Pembinaan Hukum Nasional;

 

 

j.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi  Manusia;

 

 

k.

Staf Ahli.

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi hukum umum.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan.

 

 

(5)

Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.

 

 

(6)

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hak kekayaan intelektual.

 

 

(7)

Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hak asasi manusia.

 

 

(8)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

 

(9)

Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan di bidang hukum nasional.

 

 

(10)

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

 

 

(11)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.

 

 

Bagian Kelima
Departemen Keuangan

Pasal 15

 

 

Departemen Keuangan terdiri dari :

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

b.

Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;

 

 

c.

Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

d.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

e.

Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;

 

 

f.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

 

 

g.

Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;

 

 

h.

Inspektorat Jenderal;

 

 

i.

Badan Pengawas Pasar Modal;

 

 

j.

Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan kerja sama Internasional;

 

 

k.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

 

 

l.

Staf Ahli.

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kebijakan fiskal, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta perimbangan keuangan.

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bea dan cukai.

 

 

(5)

Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, serta akuntan dan penilai.

 

 

(6)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.

 

 

(7)

Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang piutang negara dan lelang negara.

 

 

(8)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

 

(9)

Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari di bidang pasar modal.

 

 

(10)

Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengkajian di bidang ekonomi, keuangan, dan fiskal, serta melakukan kerja sama internasional.

 

 

(11)

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan.

 

 

(12)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.

 

 

Bagian Keenam
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 17

 

 

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari :

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

b.

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

 

 

c.

Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi;

 

 

d.

Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi;

 

 

e.

Inspektorat Jenderal;

 

 

f.

Badan Geologi;

 

 

g.

Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;

 

 

h.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral;

 

 

i.

Staf Ahli.

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi.

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang listrik dan pemanfaatan energi.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral, batubara, dan panas bumi.

 

 

(5)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

 

(6)

Badan Geologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pelayanan di bidang geologi.

 

 

(7)

Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan energi dan sumber daya mineral.

 

 

(8)

Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral.

 

 

(9)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.

 

 

Bagian Ketujuh
Departemen Perindustrian
 

Pasal 19

 

 

Departemen Perindustrian terdiri dari:

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

b.

Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia;

 

 

c.

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka;

 

 

d.

Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika;

 

 

e.

Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah;

 

 

f.

Inspektorat Jenderal;

 

 

g.

Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;

 

 

h.

Staf Ahli.

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri agro dan kimia.

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri logam, mesin, tekstil, dan aneka.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri alat transportasi dan telematika.

 

 

(5)

Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri kecil dan menengah.

 

 

(6)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

 

(7)

Badan Penelitian dan Pengembangan Industri mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang industri.

 

 

(8)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perindustrian mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.

 

 

 

Bagian Kedelapan

Departemen Perdagangan

Pasal 21

 

 

Departemen Perdagangan terdiri dari:

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

b.

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; 

 

 

c.

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

 

 

d.

Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional;

 

 

e.

Inspektorat Jenderal;

 

 

f.

Badan Pengembangan Ekspor Nasional;

 

 

g.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

 

 

h.

Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan;

 

 

i.

Staf Ahli.

 

 

Pasal 22

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama perdagangan internasional.

 

 

(5)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

 

(6)

Badan Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian dan pembinaan di bidang pengembangan ekspor nasional.

 

 

(7)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

 

 

(8)

Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang perdagangan.

 

 

(9)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.

 

 

Bagian Kesembilan
Departemen Pertanian
 
Pasal 23

 

 

Departemen Pertanian terdiri dari :

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

b.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air;

 

 

c.

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; 

 

 

d.

Direktorat Jenderal Hortikultura;

 

 

e.

Direktorat Jenderal Perkebunan;

 

 

f.

Direktorat Jenderal Peternakan;

 

 

g.

Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian; 

 

 

h.

Inspektorat Jenderal;

 

 

i.

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;

 

 

j.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; 

 

 

k.

Badan Ketahanan Pangan;

 

 

l.

Badan Karantina Pertanian;

 

 

m.

 Staf Ahli.

 

 

Pasal 24

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan lahan dan air irigasi.

 

 

(3)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(3) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang tanaman pangan.
(4) Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
hortikultura.
(5) Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perkebunan.
(6) Direktorat Jenderal Peternakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peternakan.
(7) Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.
(9) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan pertanian.
(10) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
(11) Badan Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan koordinasi di bidang pemantapan ketahanan pangan.
(12) Badan Karantina Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan.
(13) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pertanian mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
Bagian Kesepuluh
Departemen Kehutanan
Pasa12S
Departemen Kehutanan terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; d. Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan; e. Inspektorat Jenderal;
f. Badan Planologi Kehutanan;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; h. Staf Ahli.

Pasal 26
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam
(3) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial.
(4) Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis d7 bidang pembinaan produksi kehutanan.
(5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.
(6) Badan Planologi Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan makro di bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan.
(7) Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan.
(8) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.

Bagian Kesebelas
Departemen Perhubungan

Pasa127
Departemen Perhubungan terdiri dari ; a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; ` e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian; f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Search And Rescue Nasional;
h, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan;
Staf Ahli.

Pasa128
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan darat.
(3) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut.
(4) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai ` tugas merumuskarl serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan udara.
(5) Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perkeretaapian.
(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.
(7) Badan Search And Rescue Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi Search And Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya ~esuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional.
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.
(9) Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan.
(10) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.

Bagian Keduabelas
Departemen Kelautan dan Perikanan

Pasa129
Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
c. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
d, Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan;