MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 232/PMK.07/2011
TENTANG
ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011, telah ditetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011; |
|||
b. |
bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Sumber Daya Alam tahun anggaran berjalan; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||||
4. |
||||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||||
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DAN BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2011. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2011 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 yang dibagihasilkan kepada daerah kabupaten/kota. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp134.381.962.117,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juga sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||||
a. |
alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp119.033.314.997,00 (seratus sembilan miliar tiga puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah); dan |
|||||
b. |
alokasi Dana Cadangan DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp15.348.647.120,00 (lima belas miliar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah). |
|||||
(2) |
Rincian alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
Tata cara penyaluran alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 4 |
||||||
Dalam hal pagu alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Perikanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 5 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 23 Desember 2011 |
||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||
ttd. |
||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 23 Desember 2011 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 893 |