MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47/KMK.07/2002

TENTANG

TATA CARA PENYALURAN DANA OTONOMI KHUSUS PROPINSI PAPUA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Otonomi Khusus Propinsi Papua;

1.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daearah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

   

2.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

3.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4149);

4.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);

6.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2001 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 159).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA OTONOMI KHUSUS PROPINSI PAPUA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1.

Propinsi Papua adalah Propinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disebut DAU adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
3. Dana Otonomi Khusus Propinsi Papua adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dalam rangka otonomi khusus bagi Propinsi Papua terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan;
4.

Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Propinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.

BAB II

PENETAPAN DANA OTONOMI KHUSUS

Pasal 2

(1)

Alokasi Dana Otonomi Khusus dihitung atas dasar persentase yang besarnya setara dengan 2% dari plafon DAU Nasional yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tiap tahunnya.

(2) Dana Otonomi Khusus yang diberikan kepada Propinsi Papua terutama ditujukan untuk membiayai pendidikan dan kesehatan.

BAB III

PENYALURAN DANA OTONOMI KHUSUS

Pasal 3

(1)

Penyaluran Dana Otonomi Khusus kepada Propinsi Papua dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dengan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi.

(2)

Dana Otonomi Khusus disalurkan secara triwulanan sebagai berikut:

a.

Penyaluran triwulan pertama pada bulan Pebruari 15% (lima belas persen).

b. Penyaluran triwulan kedua pada bulan April sebesar 30% (tiga puluh persen).
c. Penyaluran triwulan ketiga pada bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
d. Penyaluran triwulan keempat pada bulan Oktober sebesar 15% (lima belas persen).

(3)

Pembagian lebih lanjut Dana Otonomi Khusus antara propinsi Papua, Kabupaten, dan Kota di Propinsi Papua diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus, dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah tertinggal.

Pasal 4

(1)

Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Surat Keputusan Otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Gubernur Papua, Kantor Wilayah XXX Direktorat Jenderal Anggaran Jayapura, dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat.

(2) Atas dasar Surat Keputusan Otorisasi tersebut Gubernur Papua mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jayapura dengan dilampiri bukti penerimaan (kuitansi).
(3) Atas dasar SPP tersebut Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara menerbitkan SPM-LS atas nama Gubernur pada rekening kas daerah propinsi.

BAB IV

PELAPORAN

Pasal 5

(1)

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jayapura menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus secara triwulanan kepada Kantor Wilayah XXX Direktorat Jenderal Anggaran Jayapura paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

(2) Kantor Wilayah XXX Direktorat Jenderal Anggaran Jayapura menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus dimaksud kepada Direktur Jenderal Anggaran u.p. Direktur PEmbinaan Anggaran II paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterimanya laporan dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jayapura dengan tembusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah .

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 21 Februari 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

BOEDIONO