DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO: 138/KMK.014/1995
TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK
BULAN APRIL, MEI, DAN JUNI 1995

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang





:





a.




bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.



bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Kedua tahun 1995.

Mengingat

:

1.

Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.





Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
3.






Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan




:




KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1995.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei dan Juni 1995 adalah sebagai berikut :
1. Rp 2.217,-- Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2. Rp 1.605,63 " dolar Australia (AUD) 1,-
3. Rp 224,05 " schilling Austria (ATS) 1,-
4. Rp 76,75 " franc Belgia (BEF) 1,-
5. Rp 1.583,45 " dolar Kanada (CAD) 1,-
6. Rp 395,94 " kroner Denmark (DKK) 1,-
7. Rp 1.584,70 " mark Jerman (DEM) 1,-
8. Rp 447,56 " franc Perancis (FRF) 1,-
9. Rp 278,17 " dolar Hongkong (HKD) 1,-
10. Rp 129,98 " lire Itali (ITL) 100,-
11. Rp 870,90 " ringgit malaysia (MYR) 1,-
12. Rp 1.415,53 " guilder Belanda (NLG) 1,-
13. Rp 1.437,09 " dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
14. Rp 354,59 " kroner Norwegia (NOK) 1,-
15. Rp 3.529,47 " poundsterling Inggris (GBD) 1,-
16. Rp 1.570,48 " dolar Singapura (SGD) 1,-
17. Rp 304,55 " kroner Swedia (SEK) 1,-
18. Rp 1.912,73 " franc Swiss (CHF) 1,-
19. Rp 2.506,13 " yen Jepang (JPY) 100,-
20. Rp 406,04 " kyat Burma (BUK) 1,-
21. Rp 70,06 " rupee India (INR) 1,-
22. Rp 7.492,40 " dinar Kuwait (KWD) 1,-
23. Rp 71,91 " rupee Pakistan (PKR) 1,-
24. Rp 86,24 " peso Pilipina (PHP) 1,-
25. Rp 15,02 " escudo Portugis (PTE) 1,-
26. Rp 591,09 " riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
27. Rp 1.717,27 " peseta Spanyol (ESP) 100,-
28. Rp 44,90 " rupee Sri Lanka (LKR) 100,-
29. Rp 89,88 " baht Muangthai (THB) 100,-
30. Rp 1.569,81 " dolar Brunei Darussalam (BND) 100,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman

Keputusan ini dengaan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal : 30 Maret 1995

MENTERI KEUANGAN,


ttd.

MAR'IE MUHAMMAD.