ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH_PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
2014
PERMENKEU RI NOMOR 162/PMK.03/2014 TANGGAL 13 AGUSTUS 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
PP No. 47 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 107, TLN 5425).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penerbitan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
Atas impor Barang Kena Pajak oleh Perwakilan Negara asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Perwakilan Negara asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Barang kena pajak diantaranya kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dapat diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu importir, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), industri perakitan, distributor, dealer, sub-dealer dan showroom.
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing diberikan berdasarkan asas timbal balik yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
Batasan jumlah impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely built up (CBU) untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
Permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2014 dan diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2014.