PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2011


TENTANG


PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE
ASEAN-CHINA CENTRE BETWEEN THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER
STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEASTASIAN NATIONS AND
THE GOVERNMENT OF THE PEOPLES'S REPUBLIC OF CHINA

(MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN
ASEAN-CHINA CENTRE ANTARA PEMERINTAH NEGARA-NEGARA
ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa di Cha-Am Hua Hin, Thailand, pada tanggal 25 Oktober 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum of
Understanding on Establishing the ASEAN-China Centre between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the Peoples's Republic of China
(Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Memorandum Saling Pengertian tersebut dengan Peraturan Presiden;

Menimbang

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

   

3.

Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);

   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-CHINA CENTRE BETWEEN THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLES'S REPUBLIC OF CHINA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-CHINA CENTRE ANTARA PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA).

 

Pasal 1

   

Mengesahkan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-China Centre between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the Peoples's Republic of China (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), yang telah ditandatangani di Cha-Am Hua Hin, Thailand, pada tanggal 25 Oktober 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 2

   

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

 

Pasal 3

   

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengctahuinya, rnerncrintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan pcnernpatannya dalam Lernbaran Negara
Republik Indonesia.

         
       

Ditetapkan di Jakarta

       

pada tanggal 11 Oktober 2011

       

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         
        ttd.
         
        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
         

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 11 Oktober 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 
REPUBLIK INDONESIA,  
   
ttd.  
   
PATRIALIS AKBAR  
   
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 100