UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2007

TENTANG


PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;

 

 

b.

bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2007;

 

 

c.

bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2007 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional;

 

 

d.

bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 38/DPD/2007 tanggal 16 Juli 2007;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

9.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

 

10.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

11.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

 

12.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

13.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

 

 

14.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

15.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

16.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

 

 

17.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

 

 

18.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007.

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 16 dan 24 diubah, sehingga Pasal 1 angka 16 dan 24 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

 

 

 

16.

Belanja Hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau Lembaga/Organisasi Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.

 

 

 

24.

Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk beberapa daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya, serta untuk membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

 

 

 

(1)

Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 diperoleh dari sumber-sumber :

a.

Penerimaan Perpajakan;

b.

Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan

c.

Penerimaan Hibah.

(2)

Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

(3)

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp198.253.670.829.000,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun dua ratus lima puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

(4)

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.823.317.683.000,00 (tiga triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

(5)

Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah).

3

Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1)

Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari :

a.

Pajak dalam negeri; dan

b.

Pajak perdagangan internasional.

(2)

Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp474.550.950.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat triliun lima ratus lima puluh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

(3)

Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp17.459.943.000.000,00 (tujuh belas triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta rupiah).

(4)

Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

4.

Ketentuan Pasal 4 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1)

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari :

a.

Penerimaan sumber daya alam;

b.

Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara;

c.

Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya; dan

d.

Pendapatan bagian pemerintah dari sisa surplus Bank Indonesia.

(2)

Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 115.053.273.200.000,00 (seratus lima belas triliun lima puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

(3)

Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp21.800.000.000.000,00 (dua puluh satu triliun delapan ratus miliar rupiah).

(4)

Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp47.731.076.905.000,00 (empat puluh tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah).

(4a)

Pendapatan bagian pemerintah dari sisa surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp13.669.320.724.000,00 (tiga belas triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).

(5)

Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (4a) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

5.

Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1)

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terdiri dari :

a.

Anggaran belanja pemerintah pusat; dan

b.

Anggaran belanja ke daerah.

(2)

Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

(3)

Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp254.201.014.938.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun dua ratus satu miliar empat belas juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

(4)

Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

6.

Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

(1)

Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokan atas :

a.

Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;

b.

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan

c.

Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

(2)

Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

(3)

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

(4)

Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

(5)

Belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi, fungsi, dan jenis belanja sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berasal dari perubahan asumsi makro, perkiraan daya serap alamiah kementerian negara/lembaga sekitar 90% (sembilan puluh persen) dari pagu anggaran kementerian negara/lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2007 dan tambahan anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp28.158.633.197.500,00 (dua puluh delapan triliun seratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

7.

Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1)

Tambahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari :

a.

Belanja pegawai; 

b.

Belanja barang;

c.

Belanja modal;

d.

Pembayaran bunga utang;

e.

Subsidi;

f.

Belanja hibah;

g.

Bantuan sosial; dan

h.

Belanja lain-lain.

(2)

Tambahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).

8.

Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A, sehingga keseluruhan Pasal 7A berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7A

(1)

Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007 untuk pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2008 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2008.

(2)

Pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2007.

(3)

Pengajuan usulan luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA paling lambat pada tanggal 16 Januari 2008.

(4)

Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah.

9.

Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

(1)

Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari :

a.

Dana Perimbangan; dan

b.

Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

(2)

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp244.607.806.138.000,00 (dua ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh miliar delapan ratus enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

(3)

Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp9.593.208.800.000,00 (sembilan triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

10.

Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

(1)

Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari :

a.

Dana Bagi Hasil;

b.

Dana Alokasi Umum; dan 

c.

Dana Alokasi Khusus.

(2)

Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp62.726.306.138.000,00 (enam puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar tiga ratus enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

(3)

Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp164.787.400.000.000,00 (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus juta rupiah).

(4)

Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp17.094.100.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah).

(5)

Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

(6)

Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

11.

Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1)

Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari :

a.

Dana Otonomi Khusus; dan

b.

Dana Penyesuaian.

(2)

Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp4.045.748.000.000,00 (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).

(3)

Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp5.547.460.800.000,00 (lima triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

12.

Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :

(1)

Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2007 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007.

(2)

Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :

a.

Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah); dan

b.

Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

(3)

Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 22 September 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
       

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 September 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 122


Penjelasan ....................