KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR. 147/KMK.04/1995
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka lebihmemberikan kemudahan dan menciptakan ketertiban pelaksanaanpemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dari Wajib Pajak, yang melakukankegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dipandangperlu untuk mengubah Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, sifat dan besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan. | ||||||
Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||||
2. | Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||||||
3. | Indische Comptabiliteitswet ( Stbl. 1925 Nomor 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); | |||||||
4. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); | |||||||
5. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 1991(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | |||||||
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang PembebananAtas Impor (LembaranNegara Tahun 1969 Nomor 7 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 4); | |||||||
7. | Keputusan Presiden Nomor 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet PembangunanVI; | |||||||
8. | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara; | |||||||
9. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/KMK.01/1993 tanggal5 Januari 1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara; | |||||||
10. | Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, sifat danBesarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya. |
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHANKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 599/KMK.04/1994 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUTPAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTANSERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Pasal I
" Pasal 1
d. Pertaminadan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakarminyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya;
e. BadanUsha Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu."
2. KetentuanPasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 599/KMK.04/1994 tanggal21 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
" Pasal 6
(1) PemungutanPajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimanadimaksud dalam pasal 1 huruf d dan e kepada penyalur/ agennyabersifat final.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf c dapat bersifat final berdasarkanKetetapan Direktur Jenderal Pajak."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlakupada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini denganpenempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
MENTERIKEUANGAN,