MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 173/KMK.06/2002
TENTANG
RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU UNTUK
MEMULAI KEGIATAN USAHA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000, melalui Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-71/M. EKON/11/2001 tanggal 7 Nopember 2001 telah menyetujui skema financial lease untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B; |
|
b. |
bahwa skema financial lease sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mungkin untuk memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai rasio pinjaman terhadap modal sendiri dan batas waktu untuk memulai kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.06/2002; |
|||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rasio Pinjaman terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu untuk Memulai Kegiatan Usaha bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1988); |
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
|||
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002; |
|||
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN. |
||
Pasal 1 |
||||
Perusahaan Pembiayaan yang didirikan untuk melakukan transaksi sewa guna usaha dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional, dikecualikan dari: |
||||
a. |
kewajiban melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan; dan |
|||
b. |
ketentuan mengenai rasio pinjaman; |
|||
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002. |
||||
Pasal 2 |
||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||
pada tanggal 23 April 2002 |
||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||
ttd,- |
||||
BOEDIONO |