KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-1300/MK/III/11/1975,

TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK DAN PPN
ATAS IMPOR ALUMINIUM EASY OPEN CAN ENDS
TERMAKSUD DALAM TARIP POS 83.13.90

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai tanggal 31 September 1975 Nomor KBC/PB/TRP/75/8882.
Menimbang : 1. bahwa aluminium Easy Open Can Ends adalah merupakan salah satu komponen khas dari kaleng sarana penyimpan yang memerlukan tutup yang khusus;
2. bahwa aluminium Easy Open Can Ends belum dapat diproduksi didalam negeri dan masih harus diimpor;
3. bahwa untuk menunjang pertumbuhan industri-industri kaleng didalam negeri perlu diberikan keringanan bea masuk dan PPn Impor;
Mengingat : 1. Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1924 No. 487 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
2. Ordonansi Bea Stbl. 1931 No. 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1973;
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. KEP-38/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor KEP-39/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK DAN PPn ATAS IMPOR ALUMINIUM EASY OPEN CAN ENDS TERMAKSUD DALAM TARIP POS 83.13.90.

Pasal 1

Terhadap impor aluminium Easy Open Can Ends termaksud dalam Tarip Pos 83.13.90 diberikan pembebasan 60% dari bea masuk sehingga besarnya tarip akhir menjadi 20% (dua puluh persen) dan pembebasan 50% dari PPn Impor sehingga besarnya PPn Impor menjadi 5% (lima persen).

Pasal 2

Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan untuk menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan ini.

Pasal 3

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1975.

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Yth. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2. Yth. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS;
3. Yth. Menteri Kesehatan;
4. Yth. Sekretaris Jendral Departemen Keuangan;
5. Yth. Inspektur Jendral dan Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan.

Ditetapkan di: JAKARTA.

Pada tanggal:14 Nopember 1975.

MENTERI KEUANGAN,

ALI WARDHANA

----------------------

CATATAN

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975