KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-1300/MK/III/11/1975,
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai tanggal 31 September 1975 Nomor KBC/PB/TRP/75/8882. | ||||||||
Menimbang | : | 1. | bahwa aluminium Easy Open Can Ends adalah merupakan salah satu komponen khas dari kaleng sarana penyimpan yang memerlukan tutup yang khusus; | |||||||
2. | bahwa aluminium Easy Open Can Ends belum dapat diproduksi didalam negeri dan masih harus diimpor; | |||||||||
3. | bahwa untuk menunjang pertumbuhan industri-industri kaleng didalam negeri perlu diberikan keringanan bea masuk dan PPn Impor; | |||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1924 No. 487 sebagaimana telah dirubah dan ditambah; | |||||||
2. | Ordonansi Bea Stbl. 1931 No. 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||||||||
3. | Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1973; | |||||||||
4. | Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. KEP-38/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor KEP-39/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973. | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK DAN PPn ATAS IMPOR ALUMINIUM EASY OPEN CAN ENDS TERMAKSUD DALAM TARIP POS 83.13.90. | ||||||||
Pasal 1 Terhadap impor aluminium Easy Open Can Ends termaksud dalam Tarip Pos 83.13.90 diberikan pembebasan 60% dari bea masuk sehingga besarnya tarip akhir menjadi 20% (dua puluh persen) dan pembebasan 50% dari PPn Impor sehingga besarnya PPn Impor menjadi 5% (lima persen). Pasal 2 Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan untuk menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan ini. Pasal 3 Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1975. |
||||||||||
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada: | ||||||||||
1. | Yth. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; | |||||||||
2. | Yth. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS; | |||||||||
3. | Yth. Menteri Kesehatan; | |||||||||
4. | Yth. Sekretaris Jendral Departemen Keuangan; | |||||||||
5. | Yth. Inspektur Jendral dan Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan. |
Ditetapkan di: JAKARTA.
Pada tanggal:14 Nopember 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975