MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 145/PMK.05/2011
TENTANG
MEKANISME PENGELOLAAN
DANA OPERASIONAL KHUSUS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan pelaksanaan fungsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kebijakan fiskal yang bersifat mendesak pada lingkungan Kementerian Keuangan, telah diatur ketentuan mengenai dana operasional taktis pengamanan penerimaan negara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2006; |
||
|
|
b. |
bahwa sehubungan perluasan cakupan penggunaan dana operasional taktis pengamanan penerimaan negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pengeluaran yang bersifat mendesak, penting, dan/atau khusus, yang meliputi pelayanan dan pengamanan kepada pimpinan, jamuan untuk pertemuan yang bersifat strategis dan/atau hal lain yang mendukung kebijakan pimpinan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan dana operasional taktis pengamanan penerimaan negara; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010; |
||
|
|
5. |
|||
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KHUSUS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA. |
|||
|
|
BAB I |
|||
|
|
Bagian Pertama |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
1. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
||
|
|
2. |
Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan lingkup Kementerian Keuangan dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan APBN dan kebijakan fiskal yang sifatnya mendesak, penting, atau khusus. |
||
|
|
3. |
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Pejabat pada Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku PA yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara. |
||
|
|
4. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. |
||
|
|
5. |
Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah surat perintah membayar langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM. |
||
|
|
6. |
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. |
||
|
|
7. |
Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBNberdasarkan SPM. |
||
|
|
8. |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh KPA yang memuat jaminan atau pernyataan tanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran. |
||
|
|
9. |
Kantor Pelayanan Perbendahaaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertangung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara. |
||
|
|
Bagian Kedua |
|||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
KPA menyelenggarakan kegiatan-kegiatan operasional pengamanan penerimaan negara pada unit yang bersangkutan berdasarkan DIPA. |
||
|
|
(2) |
KPA dapat menyerahkan kewenangan dalam menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara kepada pimpinan unit eselon I dalam rangka mendukung tugas Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal. |
||
(3) |
Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara disediakan untuk menunjang kegiatan lingkup Kementerian Keuangan dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan APBN dan kebijakan fiskal yang sifatnya mendesak, penting, atau khusus. |
||||
(4) |
Penggunaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara, dilakukan berdasarkan pertimbangan KPA dalam rangka pelaksanaan anggaran pengeluaran paling sedikit meliputi: |
||||
|
|
|
a. |
pelayanan dan pengamanan kepada pimpinan; |
|
|
|
|
b. |
jamuan untuk pertemuan yang bersifat strategis; dan/atau |
|
|
|
|
c. |
hal lain yang mendukung kebijakan pimpinan. |
|
|
|
(5) |
Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara yang diserahkan kepada pimpinan unit eselon I digunakan dengan memperhatikan asas manfaat, efisien, kepatutan, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan. |
||
|
|
(6) |
Pimpinan unit eselon I yang diserahi Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara bertanggung jawab atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
||
|
|
BAB II |
|||
|
|
Bagian Pertama |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara disediakan melalui DIPA Bagian Anggaran 015 Kementerian Keuangan. |
|||
|
|
Bagian Kedua |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Dalam rangka pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara, KPA dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). |
|||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Setiap awal triwulan KPA mencairkan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara sebesar seperempat dari pagu Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara. |
|||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Pejabat Penanda Tangan SPM setiap awal triwulan mengajukan SPM-LS untuk pencairan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara ke KPPN dengan melampirkan SPTJM yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
Berdasarkan SPM-LS dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D untuk rekening Bendahara Pengeluaran. |
|||
|
|
BAB III |
|||
|
|
Pasal 7 |
|||
|
|
Pimpinan unit eselon I yang diserahi wewenang, membuat laporan realisasi anggaran penggunaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara setiap akhir bulan dan menyampaikan kepada KPA. |
|||
|
|
KPA membuat laporan realisasi anggaran atas penggunaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara setiap akhir triwulan dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan. |
|||
|
|
Sisa Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, disetorkan ke Kas Negara oleh Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat tanggal 20 Februari tahun anggaran berikutnya. |
|||
BAB IV |
|||||
Pasal 9 |
|||||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2006 tentang Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||||
Pasal 10 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 5 September 2011 |
|||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||
ttd. |
|||||
AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 5 September 2011 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||
ttd. |
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 552 |
LAMPIRAN |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR 145/PMK.05/2011 TENTANG |
|
MEKANISME PENGELOLAAN DANA |
|
OPERASIONAL KHUSUS PENGAMANAN |
|
PENERIMAAN NEGARA |
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
KEMENTERIAN/LEMBAGA ............ (KOP SURAT)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK |
||||
Yang bertanda tangan di bawah ini: |
||||
Nama |
: |
....................................................................... (1) |
||
NIP |
: |
....................................................................... (2) |
||
Jabatan |
: |
....................................................................... (3) |
||
Satuan Kerja |
: |
....................................................................... (4) |
||
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: |
||||
1. |
Pencairan dan penggunaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran sepenuhnya. |
|||
2. |
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran .....(5)..... tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggungjawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara. |
|||
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. |
||||
|
|
|
..................... 6) ...................................... |
|
|
|
|
Kuasa Pengguna Anggaran |
|
|
|
|
(7) |
|
|
|
|
Nama Lengkap |
|
|
|
|
NIP |
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
Nomor |
Uraian Isian |
|||
(1) |
Diisi dengan nama pejabat penanda tangan SPTJM |
|||
(2) |
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) penanda tangan SPTJM |
|||
(3) |
Diisi dengan nama jabatan Kuasa Pengguna Anggaran |
|||
(4) |
Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan |
|||
(5) |
Diisi dengan jenis pengeluaran negara |
|||
(6) |
Diisi dengan nama tempat, tanggal-bulan-tahun penerbitan SPTJM |
|||
(7) |
Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap dinas satuan kerja bersangkutan |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
ttd, |
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |