ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.07/2014_PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2014

2014

PERMENKEU RI NOMOR 234/PMK.07/2014 TANGGAL 19 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014, serta adanya prognosa penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN 4151) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 112, TLN 4844); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 142, TLN 5547); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu RI No. 80/PMK.07/2014.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 diubah yaitu tentang perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otsus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp1.071. 455.039.000,00 (satu triliun tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah), dan merupakan bagian dari DBH SDA Migas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2014.