MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 218/KMK.01/2003


TENTANG


TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, diperlukan peningkatan kualitas telaahan dalam rangka pemecahan konsepsional secara keahlian di bidang perpajakan mengenai ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, pembinaan dan penertiban sumber daya manusia, dan pelayanan perpajakan;

b.

bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;

2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah ketiga kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2003;

Memperhatikan

:

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor 130/M.PAN/5/2003 tanggal 5 Mei 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

 

Pasal 1

(1)

Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tenaga Pengkaji adalah pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2)

Tenaga Pengkaji secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2

Tenaga Pengkaji mempunyai tugas mengkaji dan menelaah masalah-masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, pembinaan dan penertiban sumber daya manusia, dan pelayanan perpajakan serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi :

a.

pengkajian, penelaahan dan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian masalah-masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak;

b.

pengkajian, penelaahan dan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian masalah-masalah di bidang pengawasan dan penegakan hukum perpajakan;

c.

pengkajian, penelaahan dan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian masalah-masalah di bidang pembinaan dan penertiban sumber daya manusia;

d.

pengkajian, penelaahan dan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian masalah-masalah di bidang pelayanan perpajakan.

BAB II

SUSUNAN TENAGA PENGKAJI

 

Pasal 4

(1)

Tenaga Pengkaji terdiri dari :

a.

Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak;

b.

Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan;

c.

Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia;

d.

Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk seorang Tenaga Pengkaji sebagai koordinator Tenaga Pengkaji.

Pasal 5

(1)

Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak mempunyai tugas mengkaji, menelaah, dan memberikan penalaran konsepsional secara keahlian mengenai masalah-masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

(2)

Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan mempunyai tugas mengkaji, menelaah, dan memberikan penalaran konsepsional secara keahlian mengenai masalah-masalah di bidang pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

(3)

Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengkaji, menelaah, dan memberikan penalaran konsepsional secara keahlian mengenai masalah-masalah di bidang pembinaan dan penertiban sumber daya manusia.

(4)

Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan mempunyai tugas mengkaji, menelaah, dan memberikan penalaran konsepsional secara keahlian mengenai masalah-masalah di bidang pelayanan perpajakan.

BAB III

TATA KERJA

 

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas para Tenaga Pengkaji wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik diantara Tenaga Pengkaji maupun dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 7

Para Tenaga Pengkaji melaksanakan tugasnya di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing baik diminta atau tidak diminta oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8

Para Tenaga Pengkaji wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Pajak dan tembusannya kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN


Pasal 9

Tenaga Pengkaji setinggi-tingginya adalah jabatan setingkat eselon II a, dan serendah-rendahnya adalah jabatan setingkat eselon II b.

Pasal 10

Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usul Direktur Jenderal Pajak.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

BOEDIONO