MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 196/PMK.05/2014
TENTANG
PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET
BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014, telah ditetapkan pengaturan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; |
||||||
b. |
bahwa agar aset berupa Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dapat dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara tertib dan akuntabel, diperlukan adanya pedoman akuntansi dan pelaporan atas aset tersebut; |
||||||||
c. |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 belum cukup mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf b; |
||||||||
d. |
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan pengaturan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; |
||||||||
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; |
||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | ||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); | ||||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); |
||||||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Kinerja Dan Keuangan Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); |
||||||||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282); |
||||||||
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); |
||||||||
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); |
||||||||
8. |
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); |
||||||||
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011; |
||||||||
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014; |
||||||||
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2013; |
||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. |
|||||||
BAB I KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
|
|||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: |
|||||||||
1. |
Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Kontraktor PKP2B, adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN). |
||||||||
2. |
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara, adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum. |
||||||||
3. |
Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Perjanjian, adalah perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara. |
||||||||
4. |
Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN, adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang. |
||||||||
5. |
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara dalam hal pemanfaatan dan penghapusan aset Kontraktor PKP2B. |
||||||||
6. |
Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan. |
||||||||
7. |
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi. |
||||||||
8. |
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan yang dibandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode. |
||||||||
Bagian Kedua Ruang Lingkup
|
|||||||||
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas aset yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang diakui sebagai Barang Milik Negara. |
|||||||||
BAB II SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu Sistem Akuntansi
Pasal 3 |
|||||||||
Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B diakuntansikan dan dilaporkan melalui sistem akuntansi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. |
|||||||||
Bagian Kedua Unit Akuntansi Pelaporan Keuangan
|
|||||||||
(1) |
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilakukan oleh UAKPA-BUN. |
||||||||
(2) |
UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pertanggungjawaban. |
||||||||
Bagian Ketiga Unit Akuntansi Pelaporan Barang
|
|||||||||
Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilakukan oleh UAKPLB-BUN. |
|||||||||
Pasal 6 |
|||||||||
(1) |
Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara untuk Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B terdiri atas: |
||||||||
a. |
Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN); dan |
||||||||
b. |
Catatan Ringkas Barang Milik Negara (CR Barang Milik Negara). |
||||||||
(2) |
Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh UAKPLB-BUN. |
||||||||
(3) |
LBKP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyajikan informasi mengenai rincian, saldo awal, mutasi dan saldo akhir barang. |
||||||||
BAB III PEDOMAN AKUNTANSI
Pengakuan
|
|||||||||
(1) |
Barang Milik Negara yang diperoleh dari Perjanjian meliputi: |
||||||||
a. |
barang dan peralatan yang diperoleh dari Perjanjian yang terbit sejak Tahun 1981 sampai dengan Tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian, diakui sebagai Barang Milik Negara; |
||||||||
b. |
barang dan peralatan yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari Perjanjian yang terbit setelah Tahun 1993. |
||||||||
(2) |
Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum. |
||||||||
(3) |
Barang dan peralatan yang tidak secara tegas dinyatakan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan sebagai Barang Milik Negara sepanjang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor PKP2B setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan. |
||||||||
Bagian Kedua Pengklasifikasian
|
|||||||||
Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang masih berada dalam penguasaaan Kontraktor PKP2B, diklasifikasikan sebagai berikut: |
|||||||||
a. |
Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010: |
||||||||
1. |
yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian, tidak dicatat dalam neraca namun hanya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); |
||||||||
2. |
yang sudah dilakukan inventarisasi dan penilaian, dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya. |
||||||||
b. |
Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang diperoleh sejak Tahun 2011, dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya. |
||||||||
Pasal 9 |
|||||||||
(1) |
Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan belum dilakukan inventarisasi dan penilaian, tidak dicatat dalam neraca namun hanya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). |
||||||||
(2) |
Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang telah dilakukan inventarisasi dan penilaian dan telah diserahkan kepada Pemerintah, dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Aset Tetap. |
||||||||
(3) |
Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: |
||||||||
a. |
Aset Lainnya menjadi Aset Tetap berupa Tanah; |
||||||||
b. |
Aset Lainnya menjadi Aset Tetap berupa Peralatan dan Mesin; atau |
||||||||
c. |
Aset Lainnya menjadi Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan. |
||||||||
(4) |
Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pula dalam hal Barang Milik Negara tersebut telah direncanakan untuk digunakan dalam kegiatan operasional entitas Pemerintah Pusat. |
||||||||
(5) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): |
||||||||
a. |
dalam hal Barang Milik Negara tersebut dimaksudkan untuk dipindahtangankan kepada pihak lain di luar Pemerintah Pusat, dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Persediaan; |
||||||||
b. |
dalam hal Barang Milik Negara tersebut sebagian dimaksudkan untuk dipindahtangankan kepada pihak lain di luar Pemerintah Pusat dan sebagian lainnya dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan operasional entitas Pemerintah Pusat, dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Persediaan dan Aset Tetap; |
||||||||
c. |
dalam hal Barang Milik Negara tersebut kondisinya rusak berat, tidak dilakukan reklasifikasi dan tetap dicatat sebagai Aset Lainnya. |
||||||||
Bagian Ketiga Pengukuran
|
|||||||||
(1) |
Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B: |
||||||||
a. |
yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010, dicatat dalam Rupiah berdasarkan nilai hasil penilaian; |
||||||||
b. |
yang diperoleh sejak Tahun 2011: |
||||||||
1. |
dicatat dalam Rupiah berdasarkan nilai perolehan, sepanjang diketahui nilai perolehannya; atau |
||||||||
2. |
dicatat dalam Rupiah berdasarkan nilai hasil penilaian, sepanjang tidak diketahui nilai perolehannya. |
||||||||
(2) |
Dalam hal nilai hasil penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 2 dalam mata uang asing, maka nilai hasil penilaiannya dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal penilaian. |
||||||||
(3) |
Dalam hal nilai perolehan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dalam mata uang asing, maka nilai Barang Milik Negara tersebut dijabarkan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi/perolehan. |
||||||||
(4) |
Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui tanggal perolehannya, maka nilai Barang Milik Negara tersebut dijabarkan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember tahun perolehan. |
||||||||
Bagian Keempat Penilaian
|
|||||||||
Penilaian terhadap Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian Barang Milik Negara. |
|||||||||
Bagian Kelima Dokumen Sumber
|
|||||||||
(1) |
Dokumen Sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA-BUN/UAKPLB-BUN terdiri atas: |
||||||||
a. |
Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B; |
||||||||
b. |
Berita Acara Serah Terima Aset atau dokumen lain yang menyatakan bahwa aset telah diserahkan kepada Pemerintah. |
||||||||
(2) |
Dalam hal diperlukan untuk melengkapi pencatatan, UAKPA-BUN/UAKPLB-BUN dapat menggunakan Daftar Rincian Aset Kontraktor PKP2B. |
||||||||
(3) |
Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor PKP2B menyampaikan seluruh Dokumen Sumber kepada unit yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B selaku UAKPA-BUN dan/atau UAKPLB-BUN setiap semester untuk penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus. |
||||||||
(4) |
UAKPA-BUN dan/atau UAKPLB-BUN melakukan verifikasi atas Dokumen Sumber sebelum melakukan pencatatan. |
||||||||
Pasal 13 |
|||||||||
(1) |
Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disusun oleh unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor PKP2B. |
||||||||
(2) |
Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1): |
||||||||
a. |
sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: |
||||||||
1. |
nilai perolehan aset Kontraktor PKP2B; |
||||||||
2. |
keterangan bahwa bukti perolehan aset Kontraktor PKP2B disimpan oleh masing-masing Kontraktor PKP2B dan dapat dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan dan keperluan administrasi lainnya; dan |
||||||||
3. |
surat pernyataan tentang kesesuaian rincian dan nilai aset dengan bukti perolehan aset yang dibuat Kontraktor PKP2B; dan |
||||||||
b. |
disertai dengan lampiran berupa: |
||||||||
1. |
data detail per Aset dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) yang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: |
||||||||
a) |
mutasi aset; |
||||||||
b) |
nomor aset; |
||||||||
c) |
deskripsi aset; |
||||||||
d) |
kategori aset; |
||||||||
e) |
nama Kontraktor PKP2B; |
||||||||
f) |
tanggal, bulan, dan tahun perolehan aset; |
||||||||
g) |
harga perolehan aset; |
||||||||
h) |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan |
||||||||
i) |
nilai buku aset; |
||||||||
2. |
surat pernyataan tentang kesesuaian rincian dan nilai aset Kontraktor PKP2B dengan Dokumen Sumber; dan |
||||||||
3. |
Laporan Keuangan Kontraktor PKP2B: |
||||||||
a) |
tahun berkenaan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau |
||||||||
b) |
tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dalam hal laporan keuangan tahun berkenaan belum selesai diaudit, |
||||||||
jika diperlukan. |
|||||||||
(3) |
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||
Pasal 14 |
|||||||||
(1) |
Berita Acara Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b merupakan Berita Acara Serah Terima Aset dari Kontraktor PKP2B kepada Pemerintah. |
||||||||
(2) |
Berita Acara Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: |
||||||||
a. |
nama dan lokasi Kontraktor PKP2B; |
||||||||
b. |
jenis dan jumlah aset; |
||||||||
c. |
luas dan/atau volume aset untuk tanah dan bangunan; |
||||||||
d. |
harga perolehan; dan |
||||||||
e. |
nilai buku. |
||||||||
Bagian Keenam Kebijakan Akuntansi Penyusutan
|
|||||||||
(1) |
Kebijakan akuntansi penyusutan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B diatur sebagai berikut: |
||||||||
a. |
Penyusutan Barang Milik Negara yang masih berada dalam penguasaan Kontraktor PKP2B mengacu pada Modul Penyusutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
||||||||
b. |
Penyusutan Barang Milik Negara yang telah diserahkan kepada Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyusutan Barang Milik Negara. |
||||||||
(2) |
Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi beban penyusutan pada Laporan Keuangan Kontraktor PKP2B. |
||||||||
Bagian Ketujuh Pelaporan Keuangan
|
|||||||||
(1) |
UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan untuk seluruh Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
||||||||
(2) |
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: |
||||||||
a. |
Neraca; |
||||||||
b. |
Laporan Realisasi Anggaran; dan |
||||||||
c. |
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). |
||||||||
(3) |
Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilaporkan sebagai berikut: |
||||||||
a. |
PNBP atas Barang Milik Negara yang masih dalam penguasaan Kontraktor PKP2B dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengelola Barang dan dilaporkan dalam Sistem Akuntansi Transaksi Khusus; |
||||||||
b. |
PNBP atas Barang Milik Negara yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Pengelola Barang dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengelola Barang dan dilaporkan dalam Sistem Akuntansi Transaksi Khusus; |
||||||||
c. |
PNBP atas Barang Milik Negara yang sudah ditetapkan status penggunaannya di Kementerian/Lembaga tertentu dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga tersebut. |
||||||||
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
|
|||||||||
Penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B. |
|||||||||
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
|||||||||
Penerapan pedoman akuntansi Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama mulai dilakukan untuk penyusunan laporan keuangan Semester II Tahun 2014. |
|||||||||
Pasal 19 |
|||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||||
pada tanggal 6 Oktober 2014 |
|||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
ttd. |
|||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
|||||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||||
pada tanggal 6 Oktober 2014 |
|||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||||
ttd. |
|||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1474 |