ABSTRAK PERATURAN
PEMBENTUKAN DAN PENGGUNAAN_JABATAN FUNGSIONAL_KEMENTERIAN KEUANGAN
2014
PERMENKEU RI NOMOR 27/PMK.01/2014 TANGGAL 4 FEBRUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGGUNAAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme dan pembinaan karier pegawai serta mutu pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu membentuk jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan serta menggunakan jabatan fungsional tertentu yang telah ada untuk digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan dan dalam rangka pembentukan dan penggunaan jabatan-jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun suatu pedoman mengenai pembentukan dan penggunaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yang dapat dijadikan acuan oleh unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
PP No. 16 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 22, TLN 3547) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 51, TLN 5121); Keppres No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 97 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 235).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pembentukan dan Penggunaan Jabatan Fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keungan terdiri atas Jabatan Fungsional Utama, dan Jabatan Fungsional Tertentu. Pembentukan dan penggunaan Jabatan Fungsional Utama mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara, sedangkan Jabatan Fungsional Tertentu ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu yang instansi pembinanya Kementerian Keuangan diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sedangkan yang instansi pembinanya Kementerian/Lembaga lain mengikuti ketentuan dari instansi pembinanya dan/atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2014 dan diundangkan pada tanggal 5 Februari 2014.