PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2009


TENTANG


JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.

Pasal 1 

(1)

Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan dari pelayanan:

a.

perizinan, yang meliputi perizinan:

1.

pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir; dan

2.

pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir;

b.

penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif;

c.

penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan

d.

penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.

(2)

Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam satuan rupiah.

Pasal 3 

(1)

Tarif atas jenis pelayanan tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

(2)

Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

perizinan:

1.

pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir yang terdiri atas:

a)

pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A tertentu yang meliputi permohonan izin:

1)

impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;

2)

pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;

3)

pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik;

4)

produksi pembangkit radiasi pengion;

5)

produksi barang konsurnen yang mengandung zat radioaktif;

6)

penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dalam mobile station;

7)

penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mamografi yang ditempatkan dalam mobile station;

8)

operasi fasilitas radioterapi yang menggunakan:

(a)

teleterapi Co-60;

(b)

laju dosis tinggi (high dose rate);

(c)

akselerator linear (linear accelerator); dan

(d)

sinar-X orthovoltage;

9)

operasi fasilitas kalibrasi;

10)

operasi radiografi industri fasilitas tertutup dengan menggunakan peralatan:

(a)

gamma;

(b)

sinar- X;

(c)

akselerator linear (linear accelerator); dan

(d)

betatron;

11)

operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi;

12)

operasi iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus;

13)

operasi iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion;

14)

konstruksi iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;

15)

operasi iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;

16)

penutupan iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;

17)

operasi kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography);

18)

penutupan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography);

19)

operasi kedokteran nuklir terapi;

20)

penutupan kedokteran nuklir terapi;

21)

komisioning fasilitas produksi radioisotop;

22)

operasi fasilitas, produksi radioisotop;

23)

penutupan fasilitas produksi radioisotop;

24)

tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;

25)

komisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;

26)

operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;

27)

penutupan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;

b)

pemanfaatan bahan nuklir tertentu yang meliputi permohonan izin:

1)

penelitian dan pengembangan;

2)

penambangan bahan galian nuklir;

3)

pembuatan;

4)

produksi;

5)

pengalihan; dan

6)

penggunaan pada:

(a)

reaktor daya;

(b)

reaktor nondaya; dan

(c)

produksi radioisotop;

c)

pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok B tertentu yang meliputi permohonan izin penyimpanan zat radioaktif;

2.

pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir tertentu yang meliputi permohonan:

a)

izin tapak;

b)

izin komisioning;

c)

izin operasi;

d)

perpanjangan izin operasi;

e)

izin operasi gabungan;

f)

perpanjangan izin operasi gabungan; dan

g)

izin dekomisioning;

b.

penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif tertentu, meliputi permohonan:

1.

pernyataan pembebasan, kecuali untuk kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan kamera gamma;

2.

persetujuan modifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir;

3.

persetujuan peningkatan daya dengan perubahan sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir (upgrading) dan peningkatan daya tanpa perubahan sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir (uprating); dan

4.

sertifikat persetujuan desain:

a)

zat radioaktif; dan

b)

bungkusan zat radioaktif;

c.

penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan

d.

pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.

(3)

Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 4 

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4103) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Maret 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Maret 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 56


Lampiran..............

 

PENJELASAN

 

ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2009


TENTANG


JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
 

I.

UMUM

 

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pengaturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebelumnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Namun dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir, dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif,  perlu mengatur dan menetapkan kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir melalui Peraturan Pemerintah.

II.

PASAL DEMI PASAL 

 

Pasal 1 

 

 

Cukup jelas. 

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas. 

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas. 

 

Pasal 4 

 

 

Cukup jelas. 

 

Pasal 5 

 

 

Cukup jelas. 

 

Pasal 6 

 

 

Cukup jelas. 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4993