UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS
OF THE CHILD ON THE SALE OF CHILDREN, CHILD PROSTITUTION AND
CHILD PORNOGRAPHY
(PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN
ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral, dan perkembangan sosial anak; |
||||
b. |
bahwa kegiatan penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diberantas; |
||||||
c. |
bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional harus turut serta secara aktif dalam rangka mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak yang diwujudkan dalam Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak); |
||||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) dengan Undang-Undang; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); |
||||||
|
|
Dengan Persetujuan Bersama |
|||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE SALE OF CHILDREN, CHILD PROSTITUTION AND CHILD PORNOGRAPHY (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK). |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
|
|
(1) |
Mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak). |
||||
(2) |
Salinan naskah asli Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
||||||
Pasal 2 |
|||||||
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Disahkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 23 Juli 2012 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 23 Juli 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 149 |