ABSTRAK PERATURAN

TOKO_BEBAS_BEA

2013

PERMENKEU RI NOMOR 37/PMK.04/2013 TANGGAL 27 FEBRUARI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TOKO BEBAS BEA

ABSTRAK :  -  bahwa telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea dan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sehingga perlu disesuaikannya ketentuan mengenai Toko Bebas Bea;

                  - Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN 5069); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); PP No. 32 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 61, TLN 4998).

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu, Toko Bebas Bea disini merupakan Kawasan Pabean sepenuhnya yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

CATATAN:   -   Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha Toko Bebas Bea, pihak yang akan menjadi Pengusaha Toko Bebas Bea harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean setempat, dalam hal permohonan dimaksud ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

                  -    Barang yang telah ditimbun di Toko Bebas Bea sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah dilekati label tanda pengawasan cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pelekatan tanda pengawasan cukai.

                  -     Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                  -    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

                  -  Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2013.