PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2011
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PENGERUKAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk memperkuat
struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan
Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pengerukan Indonesia yang berasal |
||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||||
4. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); |
||||||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); |
||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGERUKAN INDONESIA. |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). |
|||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1) |
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp58.698.972.481,05 (lima puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah dan lima sen). |
||||||
(2) |
Penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik
negara pada Kementerian Perhubungan berupa 5 (lima) unit kapal split
barge hasil pelaksanaan proyek yang pengadaannya berasal dari dana
pinjaman Exim Bank of |
||||||
a. |
Kapal Split Barge Cempaka dengan nilai Rp10.999.526.110,24 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah dan dua puluh empat sen); |
||||||
b. |
Kapal Split Barge Teratai dengan nilai Rp10.999.526.110,24 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah dan dua puluh empat sen); |
||||||
c. |
Kapal Split Barge Seroja dengan nilai Rp10.999.526.110,23 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah dan dua puluh tiga sen); |
||||||
d. |
Kapal Split Barge Melati dengan nilai Rp12.940.622.104,12 (dua belas miliar sembilan ratus empat puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu seratus empat rupiah dan dua belas sen); dan |
||||||
e. |
Kapal Split Barge Seruni dengan nilai Rp12.759.772.046,22 (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh enam rupiah dan dua puluh dua sen). |
||||||
Pasal 3 |
|||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 29 Desember 2011 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. | |||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | |||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 29 Desember 2011 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
REPUBLIK INDONESIA, | |||||||
ttd. | |||||||
AMIR SYAMSUDIN | |||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 165 |