MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 140/PMK.07/2013

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk Tahun Anggaran 2013, pelaksanaan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2013;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2013.

Pasal 1

 

 

(1)

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Belanja Transfer pada bagian Transfer Lainnya.

 

 

(2)

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp231.392.653.500,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dialokasikan pada bidang-bidang yang merupakan kewenangan keistimewaan dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

a.

Bidang Kebudayaan sebesar Rp212.546.511.000,00 (dua ratus dua belas miliar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah);

 

 

 

b.

Bidang Pertanahan sebesar Rp6.300.000.000,00 (enam miliar tiga ratus juta rupiah);

 

 

 

c.

Bidang Kelembagaan Pemerintah Daerah sebesar Rp2.516.142.500,00 (dua miliar lima ratus enam belas juta seratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah); dan;

 

 

 

d.

Bidang Tata Ruang sebesar Rp10.030.000.000,00 (sepuluh miliar tiga puluh juta rupiah).

 

 

(3)

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2013 yang telah dialokasikan pada Bagian Anggaran Lainnya (BA 999.08) dilakukan pergeseran ke Bagian Anggaran Transfer ke Daerah (BA 999.05) dalam akun transfer Dana Keistimewaan.

Pasal 2

 

 

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.

Pasal 3

 

 

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menganggarkan program dan kegiatan yang didanai dari Dana Keistimewaan sebagai belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, berdasarkan hasil penilaian kelayakan kegiatan yang dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 4

 

 

Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan melalui tata cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Pasal 5

 

 

Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 dilakukan secara bertahap sesuai dengan laporan pencapaian kinerja dengan rincian sebagai berikut:

 

 

a.

tahap I disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi Dana Keistimewaan;

 

 

b.

tahap II disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi Dana Keistimewaan setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I mencapai minimal 80% (delapan puluh persen).

Pasal 6

 

 

(1)

Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan yang disampaikan oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dana Keistimewaan.

 

 

(2)

Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap I dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

 

 

 

a.

Peraturan Daerah Istimewa;

 

 

 

b.

Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 yang telah mencantumkan Dana Keistimewaan;

 

 

 

c.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;

 

 

 

d.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD); dan

 

 

 

e.

Dokumen Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan.

 

 

(3)

Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap II dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

 

 

 

a.

SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;

 

 

 

b.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD);

 

 

 

c.

Dokumen Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan;

 

 

 

d.

Laporan Hasil Verifikasi atas Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan; dan

 

 

 

e.

Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan.

 

 

(4)

Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 tahap II disampaikan paling lambat pada tanggal 2 Desember 2013.

 

 

(5)

Tata cara penyaluran dan pencairan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 7

 

 

(1)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta wajib menyampaikan Laporan Akhir Realisasi Penggunaan Dana Keistimewaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dana Keistimewaan pada tahun anggaran berikutnya sebagai syarat penyaluran Dana Keistimewaan tahap I tahun anggaran berikutnya.

 

 

(2)

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta wajib menyampaikan Laporan Akhir Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan tembusan kepada Menteri pada tahun anggaran berikutnya.

 

 

(3)

Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

 

(4)

Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pemantauan evaluasi kinerja teknis dan pencapaian keluaran (output) terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan kewenangan urusan keistimewaan.

 

 

(5)

Tata cara pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

 

 

 

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1232