ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_ PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN_DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2013
PERMENKEU RI NOMOR 103/PMK.07/2013 TANGGAL 15 JULI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 13 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 170, TLN 5339).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tata cara pengalokasian dan penyaluran dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diajukan oleh Gubernur DIY kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan tembusan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana kebutuhan dana keistimewaan dilampiri dengan dokumen Kerangka Acuan Kegiatan yang mengacu pada Perdais, RPJMD, dan RKPD, dan dilakukan penilaian kelayakan kegiatan atas rencana kebutuhan Dana Keistimewaan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran, dan Dana Keistimewaan ini tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah didanai dari sumber lain baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, untuk tahun anggaran 2013, tahapan dan waktu pelaksanaan penyaluran Dana Keistimewaan disesuaikan dengan penetapan alokasi Dana Keistimewaan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan tahun anggaran 2013.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15Juli 2013.