MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.07/2013 TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER
DAYA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||||||
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013; |
|||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
||||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); |
||||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||||||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||||||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah; |
||||||
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2013.
|
|||||||
|
|
|
Pasal 1 |
||||||
|
|
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
|
|||||||
|
|
|
Pasal 2 |
||||||
|
|
(1) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp415.619.459.000,00 (empat ratus lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : |
||||||
|
|
|
a. |
Perkiraan alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp376.122.024.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus dua puluh dua juta dua puluh empat ribu rupiah); dan |
|||||
|
|
|
b. |
Perkiraan alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp39.497.435.000,00 (tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah). |
|||||
|
|
(2) |
Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penyesuaian.
|
||||||
|
|
|
Pasal 3 |
||||||
|
|
(1) |
Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara triwulanan. |
||||||
|
|
(2) |
Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi. |
||||||
|
|
(3) |
Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan III dan Triwulan IV. |
||||||
|
|
(4) |
Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. |
||||||
|
|
(5) |
Tatacara penyaluran alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
|
Pasal 4 |
||||||
|
|
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|
|
Pasal 5 |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
ttd. | |||||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | |||||||||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||||
REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||
ttd. | |||||||||
AMIR SYAMSUDIN | |||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 56 |