MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 90/PMK.08/2010
TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN
CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemilihan calon pemberi pinjaman dalam negeri; |
|||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemilihan Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
|||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); |
|||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4885); |
|||
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; |
|||
|
|
7. |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI. |
||||
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM |
||||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
||||
|
|
1. |
Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat PDN, adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. |
|||
|
|
2. |
Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Pengadaan PDN, adalah pengadaan pinjaman dalam mata uang rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah, yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Daerah, yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu. |
|||
|
|
3. |
Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Penerusan PDN, adalah PDN yang diteruspinjamkan kepada penerima Penerusan PDN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. |
|||
|
|
4. |
Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat Pemberi PDN, adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, atau Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah. |
|||
|
|
5. |
Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PDN antara Pemerintah dengan Pemberi PDN. |
|||
|
|
6. |
Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. |
|||
|
|
7. |
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. |
|||
|
|
8. |
Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. |
|||
|
|
9. |
Petunjuk Operasional adalah dokumen yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan lelang pemilihan calon Pemberi PDN sebagai pengendali operasional kegiatan. |
|||
|
|
10. |
Daftar Kegiatan Prioritas Pinjaman Dalam Negeri selanjutnya disingkat DKPPDN, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari PDN dan telah memenuhi kriteria kesiapan pelaksanaan. |
|||
|
|
BAB
II |
||||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
Menteri Keuangan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk melakukan pemilihan calon Pemberi PDN. |
||||
|
|
BAB III PEMBENTUKAN PANITIA LELANG |
||||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
Dalam rangka melakukan pemilihan calon Pemberi PDN, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang membentuk Panitia Lelang. |
||||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
Panitia Lelang harus memenuhi persyaratan keanggotaan sebagai berikut: |
||||
a. |
memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; |
|||||
b. |
memahami dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan keseluruhan pekerjaan yang menjadi tugas Panitia Lelang; |
|||||
c. |
memahami isi dokumen persyaratan lelang; dan |
|||||
d. |
tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest). |
|||||
Pasal 5 |
||||||
Panitia Lelang berjumlah gasal beranggotakan paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang. |
||||||
Pasal 6 |
||||||
Masa kerja Panitia Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. |
||||||
Pasal 7 |
||||||
Apabila diperlukan, Panitia Lelang dapat meminta bantuan narasumber. |
||||||
BAB IV ASAS UMUM Metode Pemilihan |
||||||
Pasal 8 |
||||||
(1) |
Pemilihan dilakukan melalui pelelangan terbatas. |
|||||
(2) |
Pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN, Pemerintah Daerah dan Perusahaan Daerah yang memenuhi persyaratan. |
|||||
(3) |
Apabila hanya terdapat satu calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat, maka pemilihan dapat dilakukan seperti penunjukan langsung. |
|||||
Bagian Dua Persyaratan Calon Pemberi PDN |
||||||
Pasal 9 |
||||||
(1) |
Calon Pemberi PDN yang merupakan BUMN atau Perusahaan Daerah harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: |
|||||
|
|
|
a. |
memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut: |
||
|
|
|
b. |
mendapat persetujuan dari pihak berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMN/ Perusahaan Daerah yang bersangkutan; dan |
||
|
|
|
c. |
memiliki modal ditempatkan dan modal disetor penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). |
||
|
|
(2) |
Calon Pemberi PDN yang merupakan Pemerintah Daerah harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
||
|
|
|
b. |
tidak mempunyai tunggakan pembayaran bunga, cicilan pokok, dan kewajiban lainnya terkait dengan pinjaman kepada pihak lain; |
||
|
|
|
c. |
mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan |
||
|
|
|
d. |
telah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri. |
||
|
|
BAB V |
||||
|
|
Pasal 10 |
||||
Persiapan pelelangan yang dilaksanakan oleh Panitia Lelang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: |
||||||
|
|
a. |
penyusunan Petunjuk Operasional; |
|||
|
|
b. |
penyusunan jadwal pelaksanaan lelang; |
|||
|
|
c. |
penyiapan dokumen persyaratan dan pemilihan peserta calon Pemberi PDN; dan |
|||
|
|
d. |
pengesahan dokumen pelelangan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. |
|||
|
|
BAB
VI |
||||
|
|
Proses pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Lelang meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut: |
||||
|
|
a. |
penyampaian undangan kepada calon Pemberi PDN; |
|||
|
|
b. |
pemberian penjelasan (aanwijzing); |
|||
|
|
c. |
penerimaan dokumen proposal; |
|||
|
|
d. |
penelitian (evaluasi) dokumen proposal; |
|||
|
|
e. |
penyusunan peringkat calon Pemberi PDN; |
|||
|
|
f. |
beauty contest terhadap calon Pemberi PDN, apabila diperlukan; dan |
|||
|
|
g. |
mengusulkan penetapan pemenang calon Pemberi PDN. |
|||
|
|
Pasal 12 |
||||
|
|
Panitia lelang mengundang calon Pemberi PDN yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk menyampaikan proposal penawaran PDN. |
||||
|
|
Pasal 13 |
||||
|
|
(1) |
Panitia Lelang memberikan penjelasan kepada calon Pemberi PDN yang mengajukan proposal penawaran PDN. |
|||
|
|
(2) |
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain cara penyampaian penawaran, dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam penawaran, metode evaluasi, dan hal-hal yang dapat menggugurkan penawaran. |
|||
|
|
Pasal 14 |
||||
|
|
Proposal penawaran PDN yang diterima harus memenuhi syarat sebagai berikut: |
||||
|
|
a. |
proposal penawaran PDN ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang berwenang calon Pemberi PDN yang bersangkutan; |
|||
|
|
b. |
proposal penawaran PDN harus bertanggal dan bermeterai cukup; dan |
|||
|
|
c. |
jangka waktu berlakunya penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam dokumen lelang. |
|||
|
|
Pasal 15 |
||||
|
|
(1) |
Panitia Lelang melakukan evaluasi administratif dan evaluasi pendanaan terhadap proposal penawaran PDN yang diajukan oleh calon Pemberi PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
|||
|
|
(2) |
Evaluasi administratif meliputi evaluasi terhadap keabsahan dokumen proposal penawaran PDN. |
|||
|
|
(3) |
Evaluasi pendanaan dilakukan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dan ketentuan (terms and conditions) proposal PDN yang menggunakan metode perhitungan biaya efektif. |
|||
|
|
(4) |
Perhitungan biaya efektif menggunakan asumsi-asumsi yang ditetapkan dalam Petunjuk Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a. |
|||
|
|
Pasal 16 |
||||
|
|
(1) |
Pemenang penawaran ditentukan berdasarkan eligibilitas dari pemenuhan persyaratan administrasi dan hasil perhitungan biaya efektif yang memiliki nilai terendah. |
|||
|
|
(2) |
Panitia Lelang menyusun peringkat hasil evaluasi administrasi dan pendanaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. |
|||
|
|
Pasal 17 |
||||
|
|
(1) |
Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon pemenang yang memiliki nilai sama, maka Panitia Lelang melakukan beauty contest terhadap calon Pemberi PDN. |
|||
|
|
(2) |
Beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengkonfirmasi syarat-syarat dan ketentuan (terms and conditions) dan kesiapan operasional calon Pemberi PDN, atau dengan ketentuan lain yang ditetapkan dalam dokumen lelang. |
|||
|
|
BAB
VII SANGGAH PEMILIHAN CALON PEMBERI PDN |
||||
|
|
Pasal 18 |
||||
|
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan pemenang pemilihan calon Pemberi PDN, atas usulan Panitia Lelang. |
||||
|
|
Pasal 19 |
||||
|
|
Panitia Lelang menyampaikan pengumuman pemenang hasil pelelangan kepada para peserta paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima surat penetapan pemenang pemilihan calon Pemberi PDN. |
||||
|
|
Pasal 20 |
||||
|
|
(1) |
Calon Pemberi PDN yang merasa dirugikan dapat mengajukan surat sanggahan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang. |
|||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang wajib memberikan jawaban paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima, setelah mendapat masukan dari Panitia Lelang. |
|||
|
|
(3) |
Apabila terdapat ketidakpuasan atas jawaban sanggahan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Pemberi PDN dapat mengajukan surat sanggahan banding kepada Menteri Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan tersebut. |
|||
|
|
(4) |
Kementerian Keuangan memberikan jawaban paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima. |
|||
|
|
(5) |
Apabila sanggahan atau sanggahan banding benar, maka proses pemilihan calon Pemberi PDN dievaluasi kembali atau dilakukan proses pelelangan ulang. |
|||
|
|
(6) |
Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat yang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
Pasal 21 |
||||
|
|
(1) |
Dalam hal pemenang pemilihan calon Pemberi PDN mengundurkan diri, maka peringkat kedua hasil pemilihan calon Pemberi PDN menjadi pemenang pemilihan. |
|||
|
|
(2) |
Calon Pemberi PDN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengikuti kegiatan pemilihan calon Pemberi PDN untuk 3 (tiga) kegiatan pemilihan calon Pemberi PDN berikutnya secara berturut-turut. |
|||
|
|
BAB VIII |
||||
|
|
Kontrak pengadaan calon Pemberi PDN ditandatangani oleh Menteri Keuangan dengan Direktur Utama BUMN/Perusahaan Daerah atau Kepala Daerah pemenang pemilihan calon Pemberi PDN. |
||||
|
|
BAB IX |
||||
|
|
Pasal 22 |
||||
|
|
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan pemilihan calon Pemberi PDN merupakan beban APBN. |
||||
|
|
BAB X KETENTUAN PENUTUP |
||||
|
|
Pasal 23 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 21 April 2010 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
|||||
pada tanggal 21 April 2010 |
|
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
|||||
|
|
|||||
ttd. |
|
|||||
|
|
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|
|||||
|
|
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 200 |