BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG - ORGANISASI DAN TATAKERJA - PERUBAHAN
2012
PERMENKEU RI NOMOR 176/PMK.01/2012 TANGGAL 6 NOVEMBER 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 449/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengujian dan identifikasi barang, perlu menyempurnakan tugas dan fungsi pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
      UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); Perpres No. 95 Tahun 2006 jo. Perpres No. 22 Tahun 2007; Perpres No. 47 Tahun 2009 jo. Perpres No. 91 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 141); Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenpan No.PER-18/KEP/M.PAN/11/2008; Kepmenkeu No. 449/KMK.01/2001; Permenkeu No. 74/PMK.01/2009 jo. Permenkeu No. 131/PMK.01/2011; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang diubah, sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB;Mengubah Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri  Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 November 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 November 2012.