PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117 TAHUN 2012


TENTANG


TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu diberikan Tunjangan Kinerja;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

   

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4355);

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);

   

6.

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

   

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

   

2.

Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

   

Pasal 2

   

Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangj Jasa Pemerintah, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

   

Pasal 3

   

(1)

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

     

a.

Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

     

b.

Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

     

c.

Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diberhentikan dari pekerjaan/ jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); 

     

d.

Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan / instansi lain di luar lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;

     

e.

Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

   

(2)

Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

   

Pasal 4

   

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

   

Pasal 5

   

(1)

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012.

 

 

(2)

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

 

 

(3)

Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan Tunjangan Kinerja Ganda yang selama ini telah diterima sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja sebagai faktor pengurang.

   

Pasal 6

   

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

   

Pasal 7

   

(1)

Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

   

(2)

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

   

(3)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

   

Pasal 8

   

(1)

Bagi pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

   

(2)

Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

   

Pasal 9

   

(1)

Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi seauai ketentuan peraturan perundang- undangan.

   

(2)

Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

   

Pasal 10

   

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

   

Pasal 11

 

 

Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini, maka Tunjangan Kinerja Ganda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 12

   

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

     
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 17 November 2012

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                       ttd.

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 November 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
             REPUBLIK INDONESIA,

 

                        ttd.

 

           AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 255

 

 

  LAMPIRAN
  PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR : 117 TAHUN 2012
  TANGGAL : 17 November 2012

 

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 

 

NO

 KELAS JABATAN
 

TUNJANGAN KINERJA

PER KELAS JABATAN

 

1

2

3

 

1.

Kepala LKPP

Rp 19.360.000,00

 

2.

16

Rp 14.131.000,00

 

3.

15

Rp 10.315.000,00

 

4.

14

Rp 7.529.000,00

 

5.

13

Rp 6.023.000,00

 

6.

12

Rp 4.819.000,00

 

7.

11

Rp 3.855.000,00

 

8.

10

Rp 3.352.000,00

 

9.

9

Rp 2.915.000,00

 

10.

8

Rp 2.535.000,00

 

11.

7

Rp 2.304.000,00

 

12.

6

Rp 2.095.000,00

 

13.

5

Rp 1.904.000,00

 

14.

4

Rp 1.814.000,00

 

15.

3

Rp 1.727.000,00

 

16.

2

Rp 1.645.000,00

 

17.

1

Rp 1.563.000,00

                                                                                                                                                       

                                                                                                                                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                                                                                                                                ttd.


                                                                                                                                                    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO