SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP-335/MK/II/4/1975
TENTANG
PENEGASAN TENTANG TIDAK DIPUNGUTNYA PAJAK ATAS BUNGA, DIVIDEN DAN ROYALTY UNTUK BUNGA YANG DIPEROLEH DARI PROMES, AKSEP, WESEL DAN SURAT BERHARGA SEJENIS YANG LAZIMNYA DIPERDAGANGKAN DALAM PASAR UANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | 1. | bahwa surat-surat berharga merupakan alat yang penting dalam Pasar Uang dan Modal; | ||
2. | bahwa untuk menggairahkan perjual-belian surat-surat berharga seperti promes, aksep, wesel dan surat berharga sejenis yang lazimnya diperdagangkan dalam Pasar Uang serta memperlancar lalu lintasnya, perlu dilakukan penegasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 yang berhubungan dangan itu. | ||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 1 huruf a jo. pasal 3 dan pasal 26 Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970; | ||
2. | Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dangan Undang-undang No. 9 Tahun 1970; | ||||
3. | Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dangan Undang-undang No. 8 Tahun 1970; | ||||
MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENEGASAN TENTANG TIDAK DIPUNGUTNYA PAJAK ATAS BUNGA, DIVIDEN DAN ROYALTY UNTUK BUNGA YANG DIPEROLEH DARI PROMES, AKSEP, WESEL DAN SURAT BERHARGA SEJENIS YANG LAZIMNYA DIPERDAGANGKAN DALAM PASAR UANG. Pasal 1 |
|||||
(1). | Tidak dilakukan pemungutan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty atas hasil berupa bunga yang diperoleh dari surat berharga seperti promes, aksep, wesel dan surat berharga sejenis lainnya yang lazimnya diperdagangkan dalam Pasar Uang; | ||||
(2). | Bunga yang dimaksud dalam ayat (1) tetap merupakan obyek Pajak Pendapatan c.q. Pajak Perseroan. | ||||
Pasal 2 Ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) tidak berlaku terhadap bunga yang dibayarkan kepada atau dinikmati oleh orang/badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri. |
|||||
Pasal 3 Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, maka Surat Keputusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA.
Pada tanggal: 1 April 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975