DANA APBN - PERUBAHAN - PT. ASKES | |||
2013 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK.02/2013 TANGGAL 27 FEBRUARI 2013 |
|||
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO) |
|||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka keakuratan pengalokasian dana program asuransi kesehatan yang dilaksanakan oleh PT Askes (Persero), perlu diatur ketentuan mengenai penghitungan besaran kebutuhan dana dan pelaksanaan rekonsiliasi atas dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011; berdasarkan pertimbangan dimaksud Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero). |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur tentang: Perubahan beberapa pengertian pada Pasal 1 yaitu angka 1 mengenai Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero), angka 3 mengenai Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, angka 4 mengenai Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih dan angka 7 mengenai Veteran; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga bunyinya menjadi: PT Askes (Persero) mengajukan kebutuhan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) setiap tahun kepada KPA paling lambat pertengahan bulan Januari, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), yang mengatur bahwa besaran kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. besaran Iuran Asuransi Kesehatan, b. besaran Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan dan c. besaran Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih; Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi : Berdasarkan Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menyusun dan menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) guna memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, sehingga Pasal 5A berbunyi: Dalam hal terdapat kebijakan yang menyangkut aspek kepesertaan, penghasilan, dan/atau iuran/premi kesehatan dan mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kekurangannya dapat dipenuhi dalam APBN-Perubahan atau anggaran tahun berikutnya; Selain itu dalam Peraturan Menteri ini juga diatur mengenai perubahan ketentuan angka 6, perubahan ketentuan angka 11, penambahan pasal 11A, perubahan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 16. |
CATATAN | : | - |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Februari 2013. |