|
|
|
||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); | |||||||
2. | Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3864); | |||||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 39); | |||||||||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara menjadi Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 44); | |||||||||
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tanbahan Lembaran Negara Nomor 3734); | |||||||||
7. | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Wewenang Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahan Perseroan Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758); | |||||||||
8. | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Model Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 172) | |||||||||
9. | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799); | |||||||||
10. | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3840); | |||||||||
11. | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahan perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia tbk.,Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, dan Perusahan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 102); | |||||||||
12. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||||
13. | Keputusan Presiden Nomor 149/M Tahun 1999; | |||||||||
14. | Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 52/KMK.017/1999;31/11/KEP/GBI tanggal 8 Februari 1999 tentang Pembentukan Evaluasi dan Komite Teknis Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum; | |||||||||
15. | Keputusan bersama Menteri Keuangan Repoblik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999; 31/12/KEP/GBI 8 Februari 1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum | |||||||||
MEMUTUSKAN |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM MILIK NEGARA. | ||||||||
Pasal 1 |
||||||||||
Dalam Keputusan Bersama ini dimaksud dengan : | ||||||||||
1. | Bank Umum Milik Negara adalah : | |||||||||
a. | PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.; | |||||||||
b. | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero); | |||||||||
c. | PT Bank Tabungan Negara (Persero); | |||||||||
d. | PT Bank Mandiri (Persero) | |||||||||
e. | Bank Anggota Kelompok Bank Mandiri yaitu bank-bank yang dimiliki Bank Mandiri yangh berstatus Bank Dalam Program Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang terdiri dari PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan PT Bank Pembangunan Indonesia. | |||||||||
2. | Program Rekapitalisasi adalah Program Rekapitalisasi Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998. | |||||||||
3. | Restrukturisasi adalah Restrukturisasi Bank Umum Milik Negara yang pada pokoknya mencakup restrukturisasi pengurus ,keuangan, ruangan lingkup usaha, sumber daya manusia, organisasi,dan kantor-kantor yang dilakukan sesuai dengan tujuan, prinsip-prinsip dasar, dan strategi menyeluruh dari Program Rekapitalisasi. | |||||||||
4. | Sasaran restrukturisasi adalah pencapaian kondisi usaha yang sehat dan efisien sesuai dengan sasaran akhir dari rencana privatisasi. | |||||||||
5. | Kontrak Manajemen adalah konrtak untuk melaksanakan Restruktisasi dengan batas waktu tertentu dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembinaan Usaha Milik Negara, Direksi Dan Komisaris Bank Umum Milik Negara. | |||||||||
|
Komite Perencanaan Restrukturisasi Bank Umum Milik Negara adalah Komite yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik/Kepala Badan Pembinaan Badan Milik Negara Nomor KEP-184/M-PBUMN/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Pembentukan komite Perencanaan Restrukturisasi Bank Umum Milik Negara. | |||||||||
Pasal 2 Bank Umum Milik Negara yang menjadi peserta Program Rekapitalisasi terdiri dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,. PT Bank Rakyak Indonesia (Persero), PT Bank Tabungan Negara (Persero),dan PT Bank Mandiri(Persero) |
||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||
(1) | Bank Umum Milik Negara Peserta Program Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib menyusun Restrukturisasi dan batas waktu penyelesaiannya. | |||||||||
(2) | Restruktusasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari komite perencanaan Restrukurisasi Bank Umum Milik Negara | |||||||||
(3) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan syarat untuk dapat di tandatanganinya Kontrak Manajemen. | |||||||||
(4) | Bank Umum Milik Negara wajib melaksanakan Restrukturisasi yang telah disetujui. | |||||||||
(5) | Pemantauan atas pelaksanaan Restrukturisasi dilakukan oleh Komite Perencanaan Restrukturisasi Bank Umum Milik Negara. | |||||||||
(6) | Hasil pemantauan atas pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. | |||||||||
Pasal 4 |
||||||||||
(1) | Pemeritah melakukan rekapitalisasi terhadap Bank Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 untuk mencapai Kewajiban Penyedian Modal Minimum (KPMM) sebesar 4% (empat puluh persen) yang didasarkan pada hasil penilaiandari auditor independen berkualitifikasi internasional. | |||||||||
(2) | Pelaksanaan penambahan modal Bank Umum Milik Negara dalam rangka Program Rekapitalisasi dilakukan secara bertahap sejalan dengan pencapaian tahapan pelakasaan Restruktusasi. | |||||||||
(3) | Pelakasanaan penambahan modal Bank Umum Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Komite Perencanaan Restrukturisasi Bank Umum Milik Negara. | |||||||||
(4) | Terhadap pelaksanaan penambahn modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Kontrak Manajemen . | |||||||||
Pasal 5 |
||||||||||
Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum Milik Negara berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999;31/12/KEP/GBI pada tanggal 8 Februari 1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, kecuali ditetapkan lain dalam Keputusan Bersama ini. | ||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||
Keputusan Bersama ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 8 Deseber 1998
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 juli 1999
Menteri Keuangan Gubernur Bank Indonesia
ttd ttd
Bambang Subiyanto Syahril Sabirin