DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :849/KMK.01/1987

TENTANG

PEMBEBASAN/PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN
SERTA PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN
DAN PENGELUARAN BARANG KE DANDARI KAWASAN BERIKAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan penggunaan produksi dalam negeri untuk membuat komoditi ekspor serta peningkatan daya saing ekspor, dipandang perlu memberikan pembebasan/
pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan serta
penangguhan pajak pertambahan nilai atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat;

Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone);
2. Keputusan Presiden RI Nomor:16 Tahun 1986 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengusahaan Kawasan
Berikat (Bonded Zone);
3. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 656/Kpb/IV/85,
Nomor : 329/KMK.05/1985 dan Nomor: 18/2/KEP/GBI tanggal 11 April 1985;
4. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 657/Kpb/IV/85, Nomor:
330/KMK.05/1985 dan Nomor: 18/3/KEP/GBI tanggal 11 April 1985;
5. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 138/Kpb/V/1986,
Nomor : 319/KMK.05/1986 dan Nomor : 19/7/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986;
6. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 314/KMK.01/1986,
Nomor: 133/Kpb/V/1986 dan Nomor: 19/3/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986;
7. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 315/KMK.01/1986,
Nomor; 134/Kpb/V/86 dan Nomor : 19/4/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986;
8. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian Nomor: 135/Kpb/V/86, Nomor: 316/KMK.01/1986 dan Nomor: 160/M/SK/5/1986 tanggal 6 mei 1986 jo. Nomor 184/Kpb/VI/1986, Nomor: 484/KMK.01/1986
dan Nomor : 227/M/SK/6/1986 tanggal 4 Juni 1986;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 485/KMK.01/1986 tanggal 4 Juni 1986;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN/ PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN SERTA PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT.

Pasal 1

Terhadap barang dan bahan asal impor yang telah dibayar bea masuk dan bea masuk tambahan, yang kemudian dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat untuk tujuan ekspor,
dapat diberikan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan.

Pasal 2

Syarat untuk memperoleh pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dimaksud pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. barang dari daerah pabean lainnya telah diperiksa oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah dan dilaksanakan digudang Kawasan Berikat dengan menerbitkan LKP Asal Pabean(LKPAP);
b. adanya bukti impor(PPUD) dari bahan dan barang asal impor;
c. adanya bukti pemasukan barang ke Kawasan Berikat;
d. adanya Laporan Keterkaitan antara barang dan bahan asal impor dari daerah Pabean lainnya dengan hasil produksi yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, dengan
menggunakan Formulir B3 dimaksud Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Pasal 3 keputusan ini.

Pasal 3

Kecuali ketentuan Pasal 2, ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan atas barang dan bahan asal impor yang digunakan untuk memproduksi komoditi ekspor sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor:314/KMK.01/1986,Nomor : 133/Kpb/V/86 dan Nomor:19/3/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986 berlaku untuk pengajuan permohonan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dimaksud Pasal 1.

Pasal 4

Barang dan bahan yang diimpor dari Kawasan berikat untuk memproduksi barang ekspor di wilayah pabean Indonesia dapat diberikan fasilitas:
1. Kemudahan tata niaga sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian Nomor: 135/Kpb/V/86,Nomor:316/KMK.01/1986 dan Nomor : 160/M/SK/5/1986 tanggal 6 Mei 1986 jo. Nomor :184/Kpb/VI/86, Nomor 484/KMK.01/1986 dan Nomor : 227/M/SK/6/1986 tanggal 4 Juni 1986;
2. pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 315/KMK.01/1986, Nomor: 134/Kpb/V/86 dan Nomor: 19/4/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986;
3. Penangguhan PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 485/KMK.01/1986 tanggal 4 Juni 1986.

Pasal 5

Pengeluaran barang dimaksud pasal 4 dapat dilakukan setelah Pejabat Kawasan Berikat mencocokkan tanda terima dari P4BM mengenai Jaminan Bank, Surety Bond atau
Jaminan Lain dengan PPUD dan dokumen impor lainnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia
Nomor: 138/Kpb/V/86; Nomor : 319/KMK.01/1986 dan Nomor : 19/7/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986.

Pasal 6

(1) Pemasukan barang dan bahan impor dengan tujuan Kawasan Berikat melalui daerah Pabean Indonesia lainnya yang nilainya kurang dari US $ 5.000.00 (lima ribu US dollar)atau setara dengan mata uang asing lainnya, dalam hal tidak dilindungi dengan LKPITB, harus diperiksa Instansi Bea dan Cukai dengan menerbitkan PPUD dan melunasi bea masuk dan pungutan impor lainnya sesuaidengan ketentuan yang berlaku.
(2) Bea masuk dan pungutan impor lainnya dimaksud ayat(1) yang telah dibayar dapat diminta pengembalian pada P4BM berdasarkan bukti pemasukan barang ke gudang Kawasan Berikat.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1988.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumunan Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 23 Desember 1987

MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO