ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka pelaksanaan pengembalian PPN atas pengusahaan sumber daya
panas bumi, dipandang perlu melakukan perubahan Kepmenkeu No.766/KMK.04/1992. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) jo.UU No.9 Tahun
1994 (LN Tahun 1994 No.59, TLN No.3566); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983
No.50, TLN No.3263) jo.UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60, TLN No.3567);
UU No.8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) jo.UU No.11Tahun
1994 (LN Tahun 1994 No.61, TLN No.3568); Keppres No.96/M/1993 jo. Keppres
No.150/M/1997; Keppres No.16/1994 jo.Keppres No.8/1997; Kepmenkeu No.766/KMK.04/1992.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan beberapa ketentuan dalam Kepmenkeu No. 766/KMK.04/1992, yaitu
: Perubahan pasal 5; Penghapusan pasal 6 ayat (1); Perubahan pasal 6 ayat
(2) dan pasal 6 ayat (3); Perubahan pasal 16; Perubahan istilah "Direktorat
Jenderal Moneter" pada pasal 8 menjadi "Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan"; Perubahan istilah "Direktur Jenderal Moneter"
pada pasal 12 ayat (3) dan pasal 13 ayat (2) menjadi "Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan".
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 April 1998. |