PPN - SUMBER DAYA PANAS BUMI - PENGEMBALIAN
1998
KEPMENKEU NO.209/KMK.04/1998 TANGGAL 9 APRIL 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.766/KMK.04/1992 TENTANG TATACARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN - PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.
ABSTRAK : - Dalam rangka pelaksanaan pengembalian PPN atas pengusahaan sumber daya panas bumi, dipandang perlu melakukan perubahan Kepmenkeu No.766/KMK.04/1992.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) jo.UU No.9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.59, TLN No.3566); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) jo.UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60, TLN No.3567); UU No.8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) jo.UU No.11Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.61, TLN No.3568); Keppres No.96/M/1993 jo. Keppres No.150/M/1997; Keppres No.16/1994 jo.Keppres No.8/1997; Kepmenkeu No.766/KMK.04/1992.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan beberapa ketentuan dalam Kepmenkeu No. 766/KMK.04/1992, yaitu : Perubahan pasal 5; Penghapusan pasal 6 ayat (1); Perubahan pasal 6 ayat (2) dan pasal 6 ayat (3); Perubahan pasal 16; Perubahan istilah "Direktorat Jenderal Moneter" pada pasal 8 menjadi "Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan"; Perubahan istilah "Direktur Jenderal Moneter" pada pasal 12 ayat (3) dan pasal 13 ayat (2) menjadi "Direktur Jenderal Lembaga Keuangan".
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 April 1998.