MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

 

                                   NOMOR    71/PMK.06/2006     /PMK.06/2006

 

TENTANG

 

TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT GEMPA BUMI

DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN PROVINSI JAWA TENGAH

 

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa bencana gempa bumi yang melanda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah telah mengakibatkan Barang Milik Negara yang terdapat di wilayah tersebut tidak dapat dipergunakan lagi sehingga perlu dihapuskan dari daftar inventaris negara;

 

 

b.

bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan barang milik negara, penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan secara cepat, akurat, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas;

 

 

c.

bahwa, dalam rangka pelaksanaan penghapusan sebagaimanan dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penghapusan Barang Milik Negara akibat gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.    

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.    

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.    

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.    

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

 

 

 

 

 

 

5.    

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

6.    

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

7.    

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN PROVINSI JAWA TENGAH.

 

 

 

 

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Bagian Pertama

 

 

Pengertian

 

 

Pasal 1

 

 

 

 

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.    

Gempa bumi adalah bencana alam yang mengakibatkan kerusakan barang milik negara, yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2006 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.

 

 

2.    

Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah  semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

 

 

3.    

Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara.

 

 

4.    

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.

 

 

5.    

Kuasa Pengguna Barang, yang untuk selanjutnya disingkat KPB, adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

6.    

Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

 

 

7.    

Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau KPB dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

 

 

8.    

Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil  pendataan BMN.

 

 

9.    

Daftar Barang Pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang yang sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan disebut daftar barang inventaris pada Penguasa Barang Inventaris.

 

 

10.   

Daftar Barang Kuasa Pengguna,  yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing KPB yang sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan disebut daftar barang inventaris pada Unit Pemakai Barang.

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

 

 

Maksud dan Tujuan

 

 

Pasal 2

 

 

 

 

 

Maksud pengaturan tentang tata cara penghapusan BMN akibat gempa bumi adalah agar terdapat prosedur penghapusan BMN secara cepat, akurat, sebagai pedoman dalam pengelolaan barang milik negara akibat gempa bumi.

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

 

 

 

Tujuan pengaturan tentang tata cara penghapusan BMN akibat gempa bumi adalah terciptanya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penanganan pengelolaan barang milik negara akibat gempa bumi dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik negara.

 

 

 

 

 

 

BAB II

 

 

TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

 

 

AKIBAT GEMPA BUMI

 

 

Pasal 4

 

 

 

 

 

 

(1)

Proses penghapusan barang milik negara akibat gempa bumi diawali dengan pelaksanaan inventarisasi.

 

 

(2)

Inventarisasi barang milik negara akibat gempa bumi dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

 

(3)

Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh BPKP dilakukan dengan ketentuan :

 

 

 

a.

Berpedoman pada DBKP dengan memperhatikan kondisi fisik barang akibat gempa bumi yang disiapkan oleh pengguna barang/KPB; dan

 

 

 

b.

Bekerjasama dengan pengguna/kuasa pengguna barang dan instansi terkait di daerah setempat.

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

 

 

 

(1)

Hasil inventarisasi BMN pada masing-masing pengguna/KPB dituangkan dalam Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) untuk setiap KPB, Kementerian Negara/Lembaga provinsi, dan Kementerian Negara/Lembaga, yang dilampiri dengan Daftar I dan Daftar II dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan secara terinci atas kelompok bangunan dan selain bangunan menurut kondisi kerusakan BMN dengan rekomendasi:

 

 

 

a.

terhadap BMN yang rusak berat dan/atau hilang perlu dilakukan penghapusan;

 

 

 

b.

terhadap BMN rusak ringan atau rusak sedang perlu dilakukan rehabilitasi.

 

 

(3)

Penilaian kondisi rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan terhadap kelompok bangunan dan barang-barang spesifik lainnya dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat instansi teknis yang berwenang setempat.

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

 

 

 

(1)

BPKP menyampaikan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada:

 

 

 

a.

KPB dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Negara/Lembaga setempat yang secara struktural membawahi KPB terkait; dan

 

 

 

b.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.

 

 

(2)

Laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, digunakan sebagai bahan kelengkapan proses penghapusan BMN dimaksud.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(3)

Laporan Hasil Inventarisasi untuk masing-masing Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), disampaikan kepada:

 

 

 

a.

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan

 

 

 

b.

Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

 

 

 

 

 

(1)

Berdasarkan LHI BMN yang disampaikan oleh BPKP,  KPB dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Negara/Lembaga dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, mengajukan permintaan persetujuan penghapusan BMN dengan mencantumkan nilai perolehan BMN kepada:

 

 

 

a.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Yogyakarta untuk usulan penghapusan atas BMN yang berlokasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; atau

 

 

 

b.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Semarang untuk usulan penghapusan atas BMN yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah.

 

 

(2)

KPB dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak untuk dan atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.

 

 

(3)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.

 

 

 

 

 

 

Pasal 8

 

 

 

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti LHI BMN yang disampaikan oleh BPKP.

 

 

(2)

Berdasarkan surat permohonan persetujuan penghapusan BMN dari KPB dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Negara/Lembaga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara.

 

 

(3)

Surat Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPB dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Negara/Lembaga, dengan tembusan  disampaikan kepada:

 

 

 

a.

Menteri Keuangan c.q.  Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan

 

 

 

b.

Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.

 

 

Pasal 9

 

 

 

 

 

(1)

Berdasarkan Surat Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara dari Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPB dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Salinan Surat Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

 

 

 

a.

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan;

 

 

 

b.

Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat;

 

 

 

c.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan

 

 

 

d.

Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.

 

 

 

 

 

 

Pasal 10

 

 

 

 

 

(1)

Berdasarkan Surat Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, KPB dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Negara/Lembaga melakukan penghapusan dengan mengeluarkan BMN dimaksud dari DBP/DBPB.

 

 

(2)

Berdasarkan mutasi berkurang BMN sebagai akibat penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna barang wajib mencantumkan penghapusan BMN tersebut dalam Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola barang.

 

 

 

 

 

 

BAB III

 

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 11

 

 

 

 

 

(1)

Dalam hal barang milik negara berupa bangunan akibat gempa bumi masih dalam keadaan berdiri dan kondisinya membahayakan keselamatan umum, maka bangunan dimaksud dapat dirobohkan terlebih dahulu sesuai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang setempat.

 

 

(2)

Pelaksanaan perobohan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa harus menunggu LHI dari BPKP dan Surat Persetujuan Penghapusan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.

 

 

 

(3)

Terhadap bangunan yang telah dirobohkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini tetap dimintakan penilaian dari BPKP dengan melampirkan rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang setempat sebagai dokumen pendukung dalam penerbitan Surat Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.

 

 

 

 

 

 

BAB IV

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 12

 

 

 

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal                      

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

SRI  MULYANI INDRAWATI