AIR MINUM - PEMBANGUNAN DAERAH - REKENING DANA INVESTASI
PERMENKEU RI NOMOR 114/PMK.05/2012 TANGGAL 4 JULI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADAPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum, serta untuk mempercepat penyehatan Perusahaan Daerah Air Minum, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

PP No. 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 31, TLN 4488) jo. PP No. 33 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 83, TLN 4652).

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Definisi; tujuan; penyelesaian piutang negara pada pdam; permohonan penyelesaian piutang negara; penyelesaian tunggakan pokok dan tunggakan non pokok; kewenangan penetapan penghapusan; pelaporan; evaluasi dan pemantauan; revisi business plan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juli 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2012.