MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 66/PMK.07/2011


TENTANG


INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN
PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK
PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2012


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

2.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

   

3.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2012.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

   

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

 

 

2.

Urusan Bersama Pusat dan Daerah adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

 

 

3.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.

 

 

4.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

 

 

5.

Pendanaan Urusan Bersama adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.

 

 

6.

Dana Urusan Bersama, yang selanjutnya disingkat DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal, dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.

 

 

7.

Dana Daerah untuk Urusan Bersama, yang selanjutnya disebut DDUB, adalah dana yang bersumber dari APBD.

 

 

8.

Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.

 

 

9.

Kemampuan Fiskal Daerah, yang selanjutnya disingkat KFD, adalah kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah, dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.

 

 

10.

Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah adalah suatu indikator umum yang menggambarkan kaitan antara ruang fiskal (fiscal space) daerah terhadap persentase penduduk miskin di daerah.

 

 

11.

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan adalah tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.

 

 

BAB II

 

 

RUANG LINGKUP

 

 

Pasal 2

 

 

Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah digunakan untuk perencanaan lokasi dan alokasi DUB serta penentuan besaran (persentase) penyediaan DDUB oleh daerah dalam rangka pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan Tahun Anggaran 2012.

 

 

BAB III

 

 

DATA YANG DIGUNAKAN DALAM PERHITUNGAN
INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Data yang digunakan meliputi data fiskal daerah dan data non fiskal daerah.

 

 

(2)

Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data kemampuan keuangan daerah, data transfer ke daerah, dan data belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.

 

 

(3)

Data kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pendapatan asli daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah.

 

 

(4)

Data dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana penyesuaian, dan dana otonomi khusus.

 

 

(5)

Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data jumlah penduduk, persentase jumlah penduduk miskin, dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

 

 

(6)

Persentase jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direpresentasikan melalui Indeks Kemiskinan Manusia (IKM).

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Data kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diperoleh dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai APBD.

 

 

(2)

Data belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari data perhitungan pengalokasian Dana Alokasi Umum.

 

 

(3)

Data dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diperoleh dari Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai anggaran transfer ke daerah.

 

 

(4)

Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6) diperoleh dari Badan Pusat Statistik.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang digunakan adalah data tahun 2010.

 

 

(2)

Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang digunakan adalah data tahun 2009.

 

 

(3)

Penggunaan periode data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada ketersediaan data.

 

 

BAB IV

 

 

FORMULA PERHITUNGAN INDEKS FISKAL DAN
KEMISKINAN DAERAH

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah terdiri dari Indeks Ruang Fiskal Daerah (IRFD) dan Indeks Persentase Penduduk Miskin Daerah (IPPMD).

 

 

(2)

IRFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan KFD riil per kapita dibagi dengan rata-rata KFD riil per kapita secara Nasional.

   

(3)

KFD riil per kapita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan KFD dibagi dengan jumlah penduduk dan IKK.

 

 

(4)

IPPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan IKM terhadap rata-rata IKM secara Nasional.

 

 

(5)

Perhitungan IRFD dan/atau IPPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) adalah sebagai berikut:

 

 

 

a.

Nilai rata-rata nasional untuk IRFD dan/atau IPPMD adalah 1;

 

 

 

b.

Daerah yang mempunyai nilai IRFD dan/atau IPPMD sama dengan 1, dinyatakan sebagai daerah dengan IRFD dan/atau IPPMD sama dengan rata-rata nasional;

 

 

 

c.

Daerah yang mempunyai nilai IRFD dan/atau IPMD lebih dari 1, dinyatakan sebagai daerah dengan IRFD dan/atau IPPMD di atas rata-rata nasional; dan

 

 

 

d.

Daerah yang mempunyai IRFD dan/atau IPPMD kurang dari 1, dinyatakan sebagai daerah dengan IRFD dan/atau IPPMD di bawah rata-rata nasional.

 

 

BAB V

 

 

PENENTUAN KELOMPOK DAERAH BERDASARKAN
INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Kaitan antara IRFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan IPPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) digambarkan dalam bentuk peta kuadran.

 

 

(2)

Berdasarkan peta kuadran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh kelompok daerah sebagai berikut:

 

 

 

a.

Kelompok 1 adalah daerah dengan IRFD dan IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD dan IPPMD > 1);

 

 

 

b.

Kelompok 2 adalah daerah dengan IRFD di bawah rata-rata nasional, namun IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPMD > 1);

 

 

 

c.

Kelompok 3 adalah daerah dengan IRFD dan IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPMD < 1); dan

     

d.

Kelompok 4 adalah daerah dengan IRFD di atas rata-rata nasional, namun IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD> 1, IPPMD < 1).

   

Pasal 8

 

 

(1)

Rincian Hasil pengelompokan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

(2)

Hasil pengelompokan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan dan alokasi DUB.

 

 

BAB VI

 

 

PENENTUAN TINGKATAN BESARAN PENYEDIAAN DANA
DAERAH UNTUK URUSAN BERSAMA (DDUB)

   

Pasal 9

 

 

(1)

DDUB yang harus disediakan oleh daerah disesuaikan dengan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

   

(2)

DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Daerah yang termasuk dalam Kelompok 1 menyediakan DDUB sangat tinggi;

 

 

 

b.

Daerah yang termasuk dalam Kelompok 2 menyediakan DDUB sedang;

 

 

 

c.

Daerah yang termasuk dalam Kelompok 3 menyediakan DDUB rendah; dan

 

 

 

d.

Daerah yang termasuk dalam Kelompok 4 menyediakan DDUB tinggi.

 

 

(3)

Penentuan besaran persentase DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB VII

 

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 10

   

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

BAB VIII

   

KETENTUAN PENUTUP

   

Pasal 11

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 31 Maret 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

         

                 ttd.

         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

                ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 183

Lampiran.............................